25.4 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Terkait Kebun Plasma, Pemerintah Kurang Tegas dan Lemah Menegakan Aturan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi II DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim ini dapat mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Termasuk memenuhi kewajibannya  membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Karena hingga saat ini masih adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma, karena pemerintah Kabupaten, provinsi dan pusat tidak pernah tegas dalam menegakkan aturan.

“Saat ini masih banyak perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajibannya, hal ini dikarenakan ketidak tegasan pemerintah dalam melakukan menegakkan aturan terutama terhadap kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membentuk kebun plasma untuk masyarakat diwilayah sekitar perusahaan,” kata Abadi  saat dibincangi, Jumat (24/12).

Baca Juga :  Permukiman Warga Terendam Banjir, DPRD Minta Turunkan Alat Berat untuk

Menurutnya kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat sebanyak 20 persen dari jumlah kebun inti. Dan pembangunan kebun itu dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil, hal ini tertuang dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.

“Dalam aturan Peraturan Menteri Pertanian itu sangat jelas menegaskan bahwa bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak melaksanakan kewajibannya, dalam membangun kebun plasma sebesar 20 persen, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, tetapi aturan itu tidak ditegakkan di lapangan dengan baik dan benar,” ujar mantan Kepala Desa Pahirangan ini.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan akibat kurang tegasnya aturan di lapangan dan lemahnya sikap pemerintah terhadap perusahaan sehingga masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit yang merasa sangat dirugikan.

Baca Juga :  Setuju Larangan Mudik, Rinie : Semoga Masyarakat Memahami dan Mengerti

“Ini semua terjadi akibat tidak seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan, dan terlalu lemahnya pemerintah terhadap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sehingga membuat maraknya terjadi sengketa dan penyelesaiannya tidak jelas akhirnya  merugikan masyarakat sekitar,” ucapnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi II DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim ini dapat mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Termasuk memenuhi kewajibannya  membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Karena hingga saat ini masih adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma, karena pemerintah Kabupaten, provinsi dan pusat tidak pernah tegas dalam menegakkan aturan.

“Saat ini masih banyak perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajibannya, hal ini dikarenakan ketidak tegasan pemerintah dalam melakukan menegakkan aturan terutama terhadap kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membentuk kebun plasma untuk masyarakat diwilayah sekitar perusahaan,” kata Abadi  saat dibincangi, Jumat (24/12).

Baca Juga :  Permukiman Warga Terendam Banjir, DPRD Minta Turunkan Alat Berat untuk

Menurutnya kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat sebanyak 20 persen dari jumlah kebun inti. Dan pembangunan kebun itu dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil, hal ini tertuang dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.

“Dalam aturan Peraturan Menteri Pertanian itu sangat jelas menegaskan bahwa bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak melaksanakan kewajibannya, dalam membangun kebun plasma sebesar 20 persen, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, tetapi aturan itu tidak ditegakkan di lapangan dengan baik dan benar,” ujar mantan Kepala Desa Pahirangan ini.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan akibat kurang tegasnya aturan di lapangan dan lemahnya sikap pemerintah terhadap perusahaan sehingga masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit yang merasa sangat dirugikan.

Baca Juga :  Setuju Larangan Mudik, Rinie : Semoga Masyarakat Memahami dan Mengerti

“Ini semua terjadi akibat tidak seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan, dan terlalu lemahnya pemerintah terhadap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sehingga membuat maraknya terjadi sengketa dan penyelesaiannya tidak jelas akhirnya  merugikan masyarakat sekitar,” ucapnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru