Proses mediasi sengketa kebun plasma antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau dengan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT Graha Cakramulia (GCM) berakhir buntu.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengingatkan warga Desa Batu Kotam untuk tidak menjual hak kebun plasma PT MMAL senilai Rp3,1 miliar yang baru saja diserahkan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah meminta perusahaan mempercepat realisasi kebun plasma 20 persen serta menjalankan CSR sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.
Ketegangan antara masyarakat Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, dengan PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR) terkait realisasi kebun plasma kemitraan kembali memanas.Â