Bupati Lamandau Tegas Soal Kebun Plasma 20 Persen, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan wajib dipenuhi sesuai aturan. Pemerintah daerah turun langsung mengawal agar hak masyarakat di sektor perkebunan tidak diabaikan dan tetap sejalan dengan iklim investasi yang sehat.

Menurut Rizky, Pemkab Lamandau berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan. Tujuannya agar pelaksanaan kewajiban plasma berjalan transparan dan adil tanpa harus menunggu munculnya konflik di lapangan.

Ia menegaskan, pembangunan kebun plasma 20 persen bukan sekadar imbauan, melainkan mandat undang-undang yang wajib dijalankan perusahaan.

“Ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Rakor TEPRA Triwulan II Tahun Anggaran 2025

Rizky berharap perusahaan memiliki kesadaran penuh untuk memenuhi kewajiban tersebut secara sukarela, tanpa perlu adanya tekanan dari pihak mana pun.

Pemerintah Kabupaten Lamandau juga menyadari potensi gesekan antara masyarakat dan perusahaan masih kerap terjadi. Karena itu, pemerintah memastikan akan hadir dalam setiap persoalan yang muncul di lapangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap konflik akan kami kawal secara serius agar ditemukan solusi yang adil dan sesuai aturan,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Electronic money exchangers listing

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan sengketa, sehingga hubungan antara masyarakat dan perusahaan tetap kondusif.

“Kalau komunikasi berjalan baik, sektor perkebunan bisa memberi kontribusi nyata bagi ekonomi daerah tanpa mengabaikan hak masyarakat adat maupun lokal,” tandasnya. (bib)

Baca Juga :  Pemilahan Sampah Diperkuat, DLHK Lamandau Optimalkan Mesin Pencacah

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan wajib dipenuhi sesuai aturan. Pemerintah daerah turun langsung mengawal agar hak masyarakat di sektor perkebunan tidak diabaikan dan tetap sejalan dengan iklim investasi yang sehat.

Menurut Rizky, Pemkab Lamandau berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan. Tujuannya agar pelaksanaan kewajiban plasma berjalan transparan dan adil tanpa harus menunggu munculnya konflik di lapangan.

Ia menegaskan, pembangunan kebun plasma 20 persen bukan sekadar imbauan, melainkan mandat undang-undang yang wajib dijalankan perusahaan.

Electronic money exchangers listing

“Ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Rakor TEPRA Triwulan II Tahun Anggaran 2025

Rizky berharap perusahaan memiliki kesadaran penuh untuk memenuhi kewajiban tersebut secara sukarela, tanpa perlu adanya tekanan dari pihak mana pun.

Pemerintah Kabupaten Lamandau juga menyadari potensi gesekan antara masyarakat dan perusahaan masih kerap terjadi. Karena itu, pemerintah memastikan akan hadir dalam setiap persoalan yang muncul di lapangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap konflik akan kami kawal secara serius agar ditemukan solusi yang adil dan sesuai aturan,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan sengketa, sehingga hubungan antara masyarakat dan perusahaan tetap kondusif.

“Kalau komunikasi berjalan baik, sektor perkebunan bisa memberi kontribusi nyata bagi ekonomi daerah tanpa mengabaikan hak masyarakat adat maupun lokal,” tandasnya. (bib)

Baca Juga :  Pemilahan Sampah Diperkuat, DLHK Lamandau Optimalkan Mesin Pencacah

Terpopuler

Artikel Terbaru