28.2 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Minim Sosialisasi, Perda Bantuan Hukum Belum Dikenal Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J. Wibowo mempertanyakan realisasi Perda Bantuan Hukum, karena sejak disahkan pada tahun 2015 lalu keberadaan perda tersebut rupanya belum begitu dikenal oleh masyarakat.

“Perda Kabupaten Kotim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum harus dilaksanakan untuk warga yang tidak mampu yang memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah Kabupaten ini,” kata Handoyo saat dibincangi di ruang kerjanya Jumat (24/12).

Menurutnya keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kotim ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang ingin mengakses keadilan tetapi terhambat keuangan yang tidak memungkinkan, seperti untuk menyewa jasa kuasa hukum atau pengacara, dalam kasus hukum yang dihadapi, selain kasus narkoba.

Baca Juga :  Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Wilayah Perusahaan

“Perda Bantuan Hukum yang ditujukan terhadap warga miskin, yaitu untuk membantu pendampingan kalau ada warga yang tersangkut masalah hukum, sehingga mereka mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah, tetapi bukan kasus narkoba,” ucap Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan belum optimalnya pemanfaatan perda tersebut oleh masyarakat, diduga kuat karena minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah. hingga enam tahun keberadaan  perda tersebut belum banyak dimanfaatkan karena ketidaktahuan masyarakat akibat minimnya sosialisasi, Sehingga imbasnya, banyak yang tidak mengetahui payung hukum itu yang dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh kepastian hukum dalam kasus yang dihadapi.

“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Kotim diminta melakukan sosialisasi Perda tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh warga miskin yang tersandung kasus hukum, yang memang tidak memiliki kemampuan secara finansial, dan pelaksanaan perda ini wajib dilaksanakan dan terus berkelanjutan supaya semangat awal untuk memberikan hak-hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum bisa terpenuhi,” ujar Handoyo.

Baca Juga :  Cegah Kembali Merebaknya Covid-19,Tingkatkan Disiplin Prokes

Dirinya mengatakan program bantuan hukum tersebut dinilai sangat membantu sejumlah warga miskin yang  baik litigasi dan non litigasi, karena dengan adanya bantuan hukum bukan lantas membela yang salah, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat secara hukum tidak diabaikan oleh aparatur penegak hukum.  (bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J. Wibowo mempertanyakan realisasi Perda Bantuan Hukum, karena sejak disahkan pada tahun 2015 lalu keberadaan perda tersebut rupanya belum begitu dikenal oleh masyarakat.

“Perda Kabupaten Kotim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum harus dilaksanakan untuk warga yang tidak mampu yang memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah Kabupaten ini,” kata Handoyo saat dibincangi di ruang kerjanya Jumat (24/12).

Menurutnya keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kotim ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang ingin mengakses keadilan tetapi terhambat keuangan yang tidak memungkinkan, seperti untuk menyewa jasa kuasa hukum atau pengacara, dalam kasus hukum yang dihadapi, selain kasus narkoba.

Baca Juga :  Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Wilayah Perusahaan

“Perda Bantuan Hukum yang ditujukan terhadap warga miskin, yaitu untuk membantu pendampingan kalau ada warga yang tersangkut masalah hukum, sehingga mereka mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah, tetapi bukan kasus narkoba,” ucap Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan belum optimalnya pemanfaatan perda tersebut oleh masyarakat, diduga kuat karena minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah. hingga enam tahun keberadaan  perda tersebut belum banyak dimanfaatkan karena ketidaktahuan masyarakat akibat minimnya sosialisasi, Sehingga imbasnya, banyak yang tidak mengetahui payung hukum itu yang dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh kepastian hukum dalam kasus yang dihadapi.

“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Kotim diminta melakukan sosialisasi Perda tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh warga miskin yang tersandung kasus hukum, yang memang tidak memiliki kemampuan secara finansial, dan pelaksanaan perda ini wajib dilaksanakan dan terus berkelanjutan supaya semangat awal untuk memberikan hak-hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum bisa terpenuhi,” ujar Handoyo.

Baca Juga :  Cegah Kembali Merebaknya Covid-19,Tingkatkan Disiplin Prokes

Dirinya mengatakan program bantuan hukum tersebut dinilai sangat membantu sejumlah warga miskin yang  baik litigasi dan non litigasi, karena dengan adanya bantuan hukum bukan lantas membela yang salah, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat secara hukum tidak diabaikan oleh aparatur penegak hukum.  (bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru