26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Wilayah Perusahaan

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Belum lama ini, muncul postingan di media sosial bahwa ada perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Kemunting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak mau menerima warga desa untuk menjadi karyawan. Hal ini mendapat perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Komisi IV yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

“Kami akan melakukan pengecekan dan meminta informasi terlebih dahulu terkait postingan itu. Kalau itu memang benar, kita akan lakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut, dan meminta keterangan, ada apa mereka tidak mau menerima warga desa untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa (31/8).

Dia juga mengingatkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, terutama di wilayah perusahaan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Tunggakan Capai Rp3 Miliar, Dewan Pertanyakan Kinerja PDAM

“Kami mengigatkan, daerah ini sudah memiliki aturan terkait tenaga kerja lokal, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan dalam perda tersebut setiap perusahan minimal 60 persen karyawan merupakan warga lokal. Dengan begitu, kehadiran perusahaan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujar Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, daerah ini memiliki sumber daya alam yang melimpah, ditambah peluang ekonomi sangat besar di berbagai bidang. Sangat ironis kalau banyak penduduk local yang malah menjadi pengangguran dan hidup dalam kemiskinan. Maka dari itu, para pengusaha diminta peduli terhadap kondisi ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini.

“Harusnya perusahaan dapat membina dan membantu warga lokal dalam meningkatkan sumber daya manusia, sehingga mereka mampu memenuhi kompetensi kerja yang dibutuhkan perusahaan atau dunia kerja. Apalagi dalam kondisi saat ini, kita masih berjibaku dengan pandemi Covid-19 yang masih melanda daerah ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Menguatkan Ekonomi Masyarakat saat Pandemi Covid-19 y

Bima mengatakan, DPRD dalam fungsi pengawasannya akan terus memantau bidang ketenagakerjaan ini, dan berharap pelaku usaha mematuhi perda terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal ini. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar perusahaan, langkah itu juga berdampak positif dalam menjaga hubungan dengan masyarakat untuk saling mendukung.

“Dengan melibatkan masyarakat, maka masyarakat juga merasa memiliki, sehingga otomatis akan ikut menjaga dan membesarkan perusahaan. Ini dampak sosial yang sangat positif dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal,” kata Bima.

Ia juga minta meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disankertrans) Kotim untuk bergerak cepat mengakomodir terkait keluhan, dan melakukan pengecekan terhadap perusahaan, apakah sudah patuh terhadap perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal atau tidak.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Belum lama ini, muncul postingan di media sosial bahwa ada perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Kemunting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak mau menerima warga desa untuk menjadi karyawan. Hal ini mendapat perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya Komisi IV yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

“Kami akan melakukan pengecekan dan meminta informasi terlebih dahulu terkait postingan itu. Kalau itu memang benar, kita akan lakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut, dan meminta keterangan, ada apa mereka tidak mau menerima warga desa untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa (31/8).

Dia juga mengingatkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, terutama di wilayah perusahaan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Tunggakan Capai Rp3 Miliar, Dewan Pertanyakan Kinerja PDAM

“Kami mengigatkan, daerah ini sudah memiliki aturan terkait tenaga kerja lokal, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan dalam perda tersebut setiap perusahan minimal 60 persen karyawan merupakan warga lokal. Dengan begitu, kehadiran perusahaan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat,” ujar Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, daerah ini memiliki sumber daya alam yang melimpah, ditambah peluang ekonomi sangat besar di berbagai bidang. Sangat ironis kalau banyak penduduk local yang malah menjadi pengangguran dan hidup dalam kemiskinan. Maka dari itu, para pengusaha diminta peduli terhadap kondisi ekonomi dan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini.

“Harusnya perusahaan dapat membina dan membantu warga lokal dalam meningkatkan sumber daya manusia, sehingga mereka mampu memenuhi kompetensi kerja yang dibutuhkan perusahaan atau dunia kerja. Apalagi dalam kondisi saat ini, kita masih berjibaku dengan pandemi Covid-19 yang masih melanda daerah ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sektor Pertanian Menguatkan Ekonomi Masyarakat saat Pandemi Covid-19 y

Bima mengatakan, DPRD dalam fungsi pengawasannya akan terus memantau bidang ketenagakerjaan ini, dan berharap pelaku usaha mematuhi perda terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal ini. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar perusahaan, langkah itu juga berdampak positif dalam menjaga hubungan dengan masyarakat untuk saling mendukung.

“Dengan melibatkan masyarakat, maka masyarakat juga merasa memiliki, sehingga otomatis akan ikut menjaga dan membesarkan perusahaan. Ini dampak sosial yang sangat positif dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal,” kata Bima.

Ia juga minta meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disankertrans) Kotim untuk bergerak cepat mengakomodir terkait keluhan, dan melakukan pengecekan terhadap perusahaan, apakah sudah patuh terhadap perda tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal atau tidak.

Terpopuler

Artikel Terbaru