28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sudah Rampung dan Disepakati, akan Disampaikan ke Gubernur

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama eksekutif telah rampung dan disepakati. Raperda tersebut diharapkan bisa mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna nanti.

Selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi peraturan daerah (Perda).

"Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sudah selesai dibahas, Selanjutnya akan dibawa ke dalam forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotim untuk disepakati bersama," kata Wakil Ketua Bapemperda Hj.Darmawati, Senin (25/10).

Menurutnya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan menjadi dasar atau payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam bertindak mengawal pelaksanaan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya, dan tahun ini dipastikan sudah tuntas, Sehingga tahun 2022 sudah siap dilaksanakan menjadi perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Baca Juga :  Rimbun: Ambil Alih Aset Daerah

"Kami pastikan tahun depan sudah mulai berjalan baik dari tahapan sosialisasi pasca diundangkan dan pada akhirnya nanti ada pada tataran implementasi dan pelaksanaanya, selanjutnya dapat dilakukan penegakan terhadap perda tersebut," ujar Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan  Peraturan daerah tersebut juga mengatur banyak hal berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pelaksanaannya nantinya disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan, perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama eksekutif telah rampung dan disepakati. Raperda tersebut diharapkan bisa mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna nanti.

Selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi peraturan daerah (Perda).

"Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sudah selesai dibahas, Selanjutnya akan dibawa ke dalam forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotim untuk disepakati bersama," kata Wakil Ketua Bapemperda Hj.Darmawati, Senin (25/10).

Menurutnya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan menjadi dasar atau payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam bertindak mengawal pelaksanaan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya, dan tahun ini dipastikan sudah tuntas, Sehingga tahun 2022 sudah siap dilaksanakan menjadi perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Baca Juga :  Rimbun: Ambil Alih Aset Daerah

"Kami pastikan tahun depan sudah mulai berjalan baik dari tahapan sosialisasi pasca diundangkan dan pada akhirnya nanti ada pada tataran implementasi dan pelaksanaanya, selanjutnya dapat dilakukan penegakan terhadap perda tersebut," ujar Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan  Peraturan daerah tersebut juga mengatur banyak hal berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pelaksanaannya nantinya disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan, perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru