26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Rimbun: Ambil Alih Aset Daerah

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta untuk segera mengambil
alih aset daerah yang saat ini ada dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan
lainnya, karena DPRD menerima laporan ada alih fungsi atas aset daerah
tersebut.

 

“Kami
mendapat laporan terkait adanya aset daerah yang disewakan kepada pihak ketiga
sebagai tempat usaha yang tentunya itu telah melanggar aturan. Dan kami juga
meminta agar semua perangkat daerah  bisa
bersinergi dengan BPKAD Kotim untuk dapat menyelesaikannya,” ujar Anggota DPRD
Kabupaten Kotim Rimbun ST Rabu (14/10).

 

Menurut
anggota Komisi I itu, alih fungsi dengan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi
terjadi di aset daerah itu sebenarnya bukan lagi rahasia umum, tetapi
pemerintah harusnya menata hal itu secara tegas dan cepat, seperti aset milik
Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim berupa perumahan guru yang dialihfungsikan atau
disewakan oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Perhatikan Kelangsungan Hidup Petani dan Pelaku Usaha Rotan

“Beberapa
tahun belakangan ini ada alihkan fungsi aset daerah yang disewakan kepada pihak
lain dengan  mendapatkan uang sewa puluhan juta rupiah, dan itu indikasi
merugikan negara, Maka dari itu siapapun yang berani melindungi hal tersebut
harus ditindak tegas,” ucap Rimbun.

 

Politisi
Partai PDI Perjuangan ini juga menduga di balik itu tidak menutup kemungkinan
ada oknum-oknum yang  bermain, maka dari
itu pemkab harus menata ulang aset-aset yang dimiliki .

 

“Selama
ini banyak aset- aset daerah yang tidak terpantau bahkan kalau tidak dilakukan
inventarisasi tidak menutup kemungkinan akan beralih tangan nantinya, hal ini
akan merugikan daerah kita sendiri,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta untuk segera mengambil
alih aset daerah yang saat ini ada dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan
lainnya, karena DPRD menerima laporan ada alih fungsi atas aset daerah
tersebut.

 

“Kami
mendapat laporan terkait adanya aset daerah yang disewakan kepada pihak ketiga
sebagai tempat usaha yang tentunya itu telah melanggar aturan. Dan kami juga
meminta agar semua perangkat daerah  bisa
bersinergi dengan BPKAD Kotim untuk dapat menyelesaikannya,” ujar Anggota DPRD
Kabupaten Kotim Rimbun ST Rabu (14/10).

 

Menurut
anggota Komisi I itu, alih fungsi dengan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi
terjadi di aset daerah itu sebenarnya bukan lagi rahasia umum, tetapi
pemerintah harusnya menata hal itu secara tegas dan cepat, seperti aset milik
Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim berupa perumahan guru yang dialihfungsikan atau
disewakan oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Perhatikan Kelangsungan Hidup Petani dan Pelaku Usaha Rotan

“Beberapa
tahun belakangan ini ada alihkan fungsi aset daerah yang disewakan kepada pihak
lain dengan  mendapatkan uang sewa puluhan juta rupiah, dan itu indikasi
merugikan negara, Maka dari itu siapapun yang berani melindungi hal tersebut
harus ditindak tegas,” ucap Rimbun.

 

Politisi
Partai PDI Perjuangan ini juga menduga di balik itu tidak menutup kemungkinan
ada oknum-oknum yang  bermain, maka dari
itu pemkab harus menata ulang aset-aset yang dimiliki .

 

“Selama
ini banyak aset- aset daerah yang tidak terpantau bahkan kalau tidak dilakukan
inventarisasi tidak menutup kemungkinan akan beralih tangan nantinya, hal ini
akan merugikan daerah kita sendiri,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru