26.5 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

PBS yang Berinvestasi di Kotim Diingatkan Agar Mempekerjakan Tenaga Kerja Lokal

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Ridho Ansari. Menyoroti keberadaan perusahan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di daerah setempat. Agar bisa mempekerjakan tenaga kerja lokal (TKL) sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda).

“Kami kembali mengingatkan kepada setiap PBS yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Kotim ini agar mempekerjakan TKL, karena kita di Kabupaten ini sudah ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, jadi hal itu harus di perhatikan,”kata Ridho, Selasa (12/11).

Dirinya menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kotim sendiri tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada peraturan daerah.  Maka sanksinya ada berupa pidana serta denda apabila ada PBS yang melanggar ketentuan yang sudah ada dalam perda tersebut.

Baca Juga :  Beli TBS Kelapa Sawit, Perusahaan Harus Mengikuti Aturan

“Kalau masih ada PBS yang tidak mentaati aturan tersebut maka, ada sanksi pidananya, juga ada sanksi denda administrasi dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut dan dalam hal ini kami harap pemerintah daerah juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan setiap tahunnya,” ucap Ridho.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sejauh ini penerimaan terhadap masyarakat atau karyawan lokal hampir diseluruh PBS yang ada di Kabupaten Kotim ini masih tergolong sangat minim. Hal ini menurutnya perlu adanya upaya secara khusus dari instansi terkait. Yakni dinas teknis untuk melakukan evaluasi kepada setiap perusahaan yang ada di daerah.

“Kami juga mengimbau bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kalau kita buka data tentunya pemberdayaan tenaga kerja lokal kita masih sangat minim,” tegasnya.

Baca Juga :  Kotim Miliki SDM Memadai, Prioritaskan Putra Putri Daerah Jadi CPNS

Menurutnya. Juga harus ada pembinaan secara khusus dari pemerintah daerah melalui balai Pelatihan Kerja (BLK) yang dinilai kurang melakukan pelatihan selama ini terhadap masyarakat, harus kembali ditingkatkan agar lebih proaktif dalam membina warga masyarakat khususnya anak muda dan mudi di Kotim ini.

“Pembinaan juga harus mendasar dan mengacu pada tingkat kebutuhan TKL di daerah ini, misalnya bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, dan bahkan teknologi, jadi hal yang benar-benar menjurus pada kebutuhan tenaga kerja di perusahaan,” pungkasnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Ridho Ansari. Menyoroti keberadaan perusahan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di daerah setempat. Agar bisa mempekerjakan tenaga kerja lokal (TKL) sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda).

“Kami kembali mengingatkan kepada setiap PBS yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Kotim ini agar mempekerjakan TKL, karena kita di Kabupaten ini sudah ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, jadi hal itu harus di perhatikan,”kata Ridho, Selasa (12/11).

Dirinya menyebutkan Pemerintah Kabupaten Kotim sendiri tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada peraturan daerah.  Maka sanksinya ada berupa pidana serta denda apabila ada PBS yang melanggar ketentuan yang sudah ada dalam perda tersebut.

Baca Juga :  Beli TBS Kelapa Sawit, Perusahaan Harus Mengikuti Aturan

“Kalau masih ada PBS yang tidak mentaati aturan tersebut maka, ada sanksi pidananya, juga ada sanksi denda administrasi dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut dan dalam hal ini kami harap pemerintah daerah juga melakukan pengecekan terhadap perusahaan setiap tahunnya,” ucap Ridho.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sejauh ini penerimaan terhadap masyarakat atau karyawan lokal hampir diseluruh PBS yang ada di Kabupaten Kotim ini masih tergolong sangat minim. Hal ini menurutnya perlu adanya upaya secara khusus dari instansi terkait. Yakni dinas teknis untuk melakukan evaluasi kepada setiap perusahaan yang ada di daerah.

“Kami juga mengimbau bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kalau kita buka data tentunya pemberdayaan tenaga kerja lokal kita masih sangat minim,” tegasnya.

Baca Juga :  Kotim Miliki SDM Memadai, Prioritaskan Putra Putri Daerah Jadi CPNS

Menurutnya. Juga harus ada pembinaan secara khusus dari pemerintah daerah melalui balai Pelatihan Kerja (BLK) yang dinilai kurang melakukan pelatihan selama ini terhadap masyarakat, harus kembali ditingkatkan agar lebih proaktif dalam membina warga masyarakat khususnya anak muda dan mudi di Kotim ini.

“Pembinaan juga harus mendasar dan mengacu pada tingkat kebutuhan TKL di daerah ini, misalnya bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, dan bahkan teknologi, jadi hal yang benar-benar menjurus pada kebutuhan tenaga kerja di perusahaan,” pungkasnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru