27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Perda Prokes Harus Dterapkan dan Dijalankan Secara Maksimal

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Protokol Kesehatan dan didalamnya sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo meminta Perda tentang protokol kesehatan diterapkan secara ketat sebagai upaya mencegah terus melonjaknya kasus penularan Covid-19 didaerah ini.

“Kita sudah memiliki perda terkait protokol kesehatan, pemerintah daerah harus menjalankannya dengan maksimal, hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Kotim ini, dan tidak perlu ragu untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, karena sudah memiliki payung hukum,” kata Handoyo.

Dirinya mengatakan meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Kabupaten Kotim ini, menjadi perhatian serius kalangan DPRD, dan  pihaknya berharap lonjakan kasus seperti tahun lalu jangan sampai terjadi, maka untuk itu pencegahan harus dimaksimalkan, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat merupakan opsi yang sangat efektif untuk menekan lajunya penularan Covid-19 maupun varian lainnya di Bumi Hambaring Hurung ini.

Baca Juga :  Sudah Rampung dan Disepakati, akan Disampaikan ke Gubernur

“Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi ini, serta ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari semua instansi terkait, diharapkan kembali meningkatkan upaya-upaya bersama dalam menangani pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

“Operasi Yustisi dan tindakan lain perlu kembali dijalankan secara tegas untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, kalau ada pihak, seperti pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka pemerintah diharapkan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga bisa memberi efek jera,” ucap Handoyo.

Baca Juga :  Legislator Ini Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba di Kotim

Ia juga berharap situasi ini disikapi secara serius untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19, karena pengalaman pahit tingginya kasus positif pada tahun 2020 dan 2021 harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi agar tidak sampai terulang kembali.

“Saat itu banyak pihak yang menyepelekan munculnya akan Covid-19, kenyataannya apa yang terjadi, Angka penularan tinggi dan angka kematian pun cukup tinggi sekali. Kita berharap itu tidak terulang kembali. Saat ini muncul varian Omicron. Kita harus benar-benar mewaspadainya jangan sampai terjadi peningkatan kasusnya,” harap Handoyo.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Protokol Kesehatan dan didalamnya sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo meminta Perda tentang protokol kesehatan diterapkan secara ketat sebagai upaya mencegah terus melonjaknya kasus penularan Covid-19 didaerah ini.

“Kita sudah memiliki perda terkait protokol kesehatan, pemerintah daerah harus menjalankannya dengan maksimal, hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Kotim ini, dan tidak perlu ragu untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, karena sudah memiliki payung hukum,” kata Handoyo.

Dirinya mengatakan meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Kabupaten Kotim ini, menjadi perhatian serius kalangan DPRD, dan  pihaknya berharap lonjakan kasus seperti tahun lalu jangan sampai terjadi, maka untuk itu pencegahan harus dimaksimalkan, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat merupakan opsi yang sangat efektif untuk menekan lajunya penularan Covid-19 maupun varian lainnya di Bumi Hambaring Hurung ini.

Baca Juga :  Sudah Rampung dan Disepakati, akan Disampaikan ke Gubernur

“Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi ini, serta ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari semua instansi terkait, diharapkan kembali meningkatkan upaya-upaya bersama dalam menangani pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

“Operasi Yustisi dan tindakan lain perlu kembali dijalankan secara tegas untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, kalau ada pihak, seperti pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka pemerintah diharapkan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga bisa memberi efek jera,” ucap Handoyo.

Baca Juga :  Legislator Ini Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba di Kotim

Ia juga berharap situasi ini disikapi secara serius untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19, karena pengalaman pahit tingginya kasus positif pada tahun 2020 dan 2021 harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi agar tidak sampai terulang kembali.

“Saat itu banyak pihak yang menyepelekan munculnya akan Covid-19, kenyataannya apa yang terjadi, Angka penularan tinggi dan angka kematian pun cukup tinggi sekali. Kita berharap itu tidak terulang kembali. Saat ini muncul varian Omicron. Kita harus benar-benar mewaspadainya jangan sampai terjadi peningkatan kasusnya,” harap Handoyo.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru