33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati : Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pasar

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menanggapi terkait kasus mantan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim) yang ditahan oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kotim karena penggelapan setoran pasar dan proses hukumnya sedang berjalan dan terus dikembangkan oleh penyidik.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor sangat mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar di daerah yang dipimpinnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung penuh penegak hukum melaksanakan penegakan hukum. Kalau memang bersalah maka dia harus menerima sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Halikin, Selasa (8/2).

Dirinya juga mengatakan asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses hukum hingga nantinya ada keputusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kalau nantinya terbukti melakukan penyimpangan seperti pengelapan yang dituduhkan, maka dia dengan tegas menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Bersinergi Dalam Hal Pemberitaan

“Asas peraduga tidak bersalah harus tetap di kedepankan, hingga keputusan berkuatan hukum tetap, tapi kalau terbukti melakukan pengelapan yang dituduhkan, maka kita serahkan kepada penagak hukum yang memprosesnya,” ucap Halikin.

Dirinya mengakui tidak optimalnya pengelolaan pasar di daerah ini, ia memerintahkan agar pasar yang ada di daerah ini tidak lagi dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tetapi dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah sehingga lebih fokus dan kompetitif.

“Saat ini pembentukan perusahaan daerah itu sedang dalam proses, saya berharap perusahaan itu nantinya bisa lebih optimal dalam mengelola pasar dan mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Kotim ini,” tandasnya.(bah).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menanggapi terkait kasus mantan pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim) yang ditahan oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kotim karena penggelapan setoran pasar dan proses hukumnya sedang berjalan dan terus dikembangkan oleh penyidik.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor sangat mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar di daerah yang dipimpinnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung penuh penegak hukum melaksanakan penegakan hukum. Kalau memang bersalah maka dia harus menerima sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Halikin, Selasa (8/2).

Dirinya juga mengatakan asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses hukum hingga nantinya ada keputusan berkekuatan hukum tetap, tetapi kalau nantinya terbukti melakukan penyimpangan seperti pengelapan yang dituduhkan, maka dia dengan tegas menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Bersinergi Dalam Hal Pemberitaan

“Asas peraduga tidak bersalah harus tetap di kedepankan, hingga keputusan berkuatan hukum tetap, tapi kalau terbukti melakukan pengelapan yang dituduhkan, maka kita serahkan kepada penagak hukum yang memprosesnya,” ucap Halikin.

Dirinya mengakui tidak optimalnya pengelolaan pasar di daerah ini, ia memerintahkan agar pasar yang ada di daerah ini tidak lagi dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tetapi dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah sehingga lebih fokus dan kompetitif.

“Saat ini pembentukan perusahaan daerah itu sedang dalam proses, saya berharap perusahaan itu nantinya bisa lebih optimal dalam mengelola pasar dan mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Kotim ini,” tandasnya.(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru