25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Masyarakat Pertanyakan Keterbukaan Informasi

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah
meminta penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait keterbukaan informasi
serta penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini
dipertanyakan banyak masyarakat, karena mereka menilai selama ini informasi
terkait kasus Covid-19 masih terbatas. Padahal di tingkat pusat sudah sangat
terbuka. Maka dari itu perlu penjelasan agar masyarakat juga mengetahui
alasannya.

Terkait
keterbukaan informasi publik terhadap pasien Covid-19, sudah meminta penjelasan
dari Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dan Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotim Multazam.

“Pihak
Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi kepada publik sesuai protokol
kesehatan adalah informasi umum, seperti umur, jenis kelamin, dan wilayah
sebaran pasien Covid-19,” terang Riskon , kemarin (3/9).

Baca Juga :  Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana

penerapan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang protokol kesehatan,
Riskon juga sudah mendapat informasi bahwa saat ini pihak Pemkab Kotim sedang
menyusun Peraturan Bupati Kotim sebagai penjabaran teknis Peraturan Gubernur.

 

“Terkait
sanksi berupa denda Rp250 ribu itu akan diganti dengan kerja sosial karena kita
melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat kita saat ini ekonominya juga
terganggu oleh pandemi Covid-19. Jadi lebih pantas kalau sanksi yang diterapkan
berupa kerja sosial sebagai pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama
pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim ini,”
ungkapnya.

Dirinya
juga mengatakan terkait informasi yang beredar bahwa ada pasien yang positif di
sebuah instansi atau institusi, Satgas Covid-19 menilai bahwa hal itu menjadi
ranah pimpinan atau penanggung jawab instansi yang bersangkutan untuk
menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi itu kepada publik.

Baca Juga :  Larangan Mudik untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

“Karena pastinya ketika informasi itu
disampaikan akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun
instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah. Hal ini untuk juga menjaga
litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika informasi tersebut di
publikasikan,”  katanya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah
meminta penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terkait keterbukaan informasi
serta penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini
dipertanyakan banyak masyarakat, karena mereka menilai selama ini informasi
terkait kasus Covid-19 masih terbatas. Padahal di tingkat pusat sudah sangat
terbuka. Maka dari itu perlu penjelasan agar masyarakat juga mengetahui
alasannya.

Terkait
keterbukaan informasi publik terhadap pasien Covid-19, sudah meminta penjelasan
dari Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dan Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotim Multazam.

“Pihak
Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi kepada publik sesuai protokol
kesehatan adalah informasi umum, seperti umur, jenis kelamin, dan wilayah
sebaran pasien Covid-19,” terang Riskon , kemarin (3/9).

Baca Juga :  Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana

penerapan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang protokol kesehatan,
Riskon juga sudah mendapat informasi bahwa saat ini pihak Pemkab Kotim sedang
menyusun Peraturan Bupati Kotim sebagai penjabaran teknis Peraturan Gubernur.

 

“Terkait
sanksi berupa denda Rp250 ribu itu akan diganti dengan kerja sosial karena kita
melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat kita saat ini ekonominya juga
terganggu oleh pandemi Covid-19. Jadi lebih pantas kalau sanksi yang diterapkan
berupa kerja sosial sebagai pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama
pemerintah dalam menghentikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim ini,”
ungkapnya.

Dirinya
juga mengatakan terkait informasi yang beredar bahwa ada pasien yang positif di
sebuah instansi atau institusi, Satgas Covid-19 menilai bahwa hal itu menjadi
ranah pimpinan atau penanggung jawab instansi yang bersangkutan untuk
menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi itu kepada publik.

Baca Juga :  Larangan Mudik untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

“Karena pastinya ketika informasi itu
disampaikan akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun
instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah. Hal ini untuk juga menjaga
litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika informasi tersebut di
publikasikan,”  katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru