26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Menjelang
pesta demokrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 9 Desember nanti,
Anggota DPRD Kabupaten Kotim  Khozaini
mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam politik
praktis.

“Kami
mengikatkan agar para ASN agar jangan ikut terlibat politik praktis, apa lagi
kalau sampai ikut menjadi tim suskes salah satu pasangan calon, karena dalama
aturan sudah jelas mereka tidak boleh ikut politik,”katanya saat
dibincangi di ruang kerjannya, kemarin (3/9).

 

Menurut
Khozaini, ASN punya hak memilih, tetapi tak boleh ikut berpolitik praktis.
Dalam artian ASN itu harus netral tidak boleh memihak kepada salah satu
pasangan calon yang akan ikut berkompetisi dalam Pilgub Kalteng dan Pilbup
Kotim.

Baca Juga :  Alat Peraga Berbau Kampanye Seharusnya Ditertibkan

Dalam
Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas
disebutkan, setiap ASN tidak boleh perpihak dari segala pengaruh manapun dan
tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.

Politisi
Partai Hanura ini juga mengatakan selain ASN, kepala desa dan juga perangkat
desa juga tidak boleh ikut berpolitik karena mereka di gajih dari uang negara
justru itu mereka tidak boleh terlibat politik atupun memihak salah satu calon.

“Pasangan calon pun dilarang melibatkan
seluruh ASN, kepala desa dan perangkat desa, karena keduanya ini juga sudah
diatur dalam undang-undang,”ungkapnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Menjelang
pesta demokrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 9 Desember nanti,
Anggota DPRD Kabupaten Kotim  Khozaini
mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam politik
praktis.

“Kami
mengikatkan agar para ASN agar jangan ikut terlibat politik praktis, apa lagi
kalau sampai ikut menjadi tim suskes salah satu pasangan calon, karena dalama
aturan sudah jelas mereka tidak boleh ikut politik,”katanya saat
dibincangi di ruang kerjannya, kemarin (3/9).

 

Menurut
Khozaini, ASN punya hak memilih, tetapi tak boleh ikut berpolitik praktis.
Dalam artian ASN itu harus netral tidak boleh memihak kepada salah satu
pasangan calon yang akan ikut berkompetisi dalam Pilgub Kalteng dan Pilbup
Kotim.

Baca Juga :  Alat Peraga Berbau Kampanye Seharusnya Ditertibkan

Dalam
Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas
disebutkan, setiap ASN tidak boleh perpihak dari segala pengaruh manapun dan
tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.

Politisi
Partai Hanura ini juga mengatakan selain ASN, kepala desa dan juga perangkat
desa juga tidak boleh ikut berpolitik karena mereka di gajih dari uang negara
justru itu mereka tidak boleh terlibat politik atupun memihak salah satu calon.

“Pasangan calon pun dilarang melibatkan
seluruh ASN, kepala desa dan perangkat desa, karena keduanya ini juga sudah
diatur dalam undang-undang,”ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru