26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Alat Peraga Berbau Kampanye Seharusnya Ditertibkan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Sejumlah
spanduk dan baliho bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) sudah mulai bertebaran di pinggiran jalan. Padahal masa kampaye
belum dijadwalkan. Hal ini menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD Kabupaten
Kotim. Mereka meminta baliho-baliho yang berbau kampanye harus ditertibkan.

 

“Kami juga
meminta agar Pemkab Kotim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak tegas terhadap baliho ataupun
alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan,”
ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim H Hairis Salamad, Rabu (16/9).

 

Dirinya juga
mengatakan banyak baliho dipasang tidak memperhatikan aturan dan harusnya itu
harus ditertibkan. Maka dari itu pihaknya meminta agar pihak KPU dan Bawaslu
menyurati pemkab melalui intansi terkait agar baliho yang menyalahi aturan itu
segera ditertibkan.

Baca Juga :  Perlu Analisis dan Kajian yang Komprehensif

 

“Maraknya
pemasangan baliho bergambar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, juga
menimbulkan tanda tanya masyarakat karena, terhadap pasangan calon bupati yang
dinilai tidak etis karena masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN)
walaupun secara tertulis sudah mengundurkan diri tetapi masa kampaye belum
dimulai,” ucapnya.

 

Politisi
Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan banyaknya baliho dari salah
satu pasangan calon bupati dari ASN yang terpasang hal ini membuat kecurigaan
masyarakat terhadap ASN tersebut mengunakan dana anggaran.

 

“Kami
berharap masyarakat tidak menduga-duga dan menaruh curiga akan adanya
penyalahan gunaan anggaran, maka dari itu diharapkan sebelum masa kampanye
dimulai agar tidak melakukan pemasangan baliho yang berlebihan,” harapnya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemulihan Ekonomi

 

Seharusnya,
lanjutnya, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon bupati, ASN itu seharusnya
tidak boleh memasang baliho, karena kebijakan itu tercantum dalam Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang
pelaksanaan netralitas bagi ASN.

 

“Bukannya
saya tidak suka, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, tentunya tidak etis,
karena banyak yang mempertanyakan. Kalau tidak segera diklarifikasi bisa
menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19 yang banyak dirasakan
masyarakat,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Sejumlah
spanduk dan baliho bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) sudah mulai bertebaran di pinggiran jalan. Padahal masa kampaye
belum dijadwalkan. Hal ini menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD Kabupaten
Kotim. Mereka meminta baliho-baliho yang berbau kampanye harus ditertibkan.

 

“Kami juga
meminta agar Pemkab Kotim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak tegas terhadap baliho ataupun
alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan,”
ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim H Hairis Salamad, Rabu (16/9).

 

Dirinya juga
mengatakan banyak baliho dipasang tidak memperhatikan aturan dan harusnya itu
harus ditertibkan. Maka dari itu pihaknya meminta agar pihak KPU dan Bawaslu
menyurati pemkab melalui intansi terkait agar baliho yang menyalahi aturan itu
segera ditertibkan.

Baca Juga :  Perlu Analisis dan Kajian yang Komprehensif

 

“Maraknya
pemasangan baliho bergambar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, juga
menimbulkan tanda tanya masyarakat karena, terhadap pasangan calon bupati yang
dinilai tidak etis karena masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN)
walaupun secara tertulis sudah mengundurkan diri tetapi masa kampaye belum
dimulai,” ucapnya.

 

Politisi
Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan banyaknya baliho dari salah
satu pasangan calon bupati dari ASN yang terpasang hal ini membuat kecurigaan
masyarakat terhadap ASN tersebut mengunakan dana anggaran.

 

“Kami
berharap masyarakat tidak menduga-duga dan menaruh curiga akan adanya
penyalahan gunaan anggaran, maka dari itu diharapkan sebelum masa kampanye
dimulai agar tidak melakukan pemasangan baliho yang berlebihan,” harapnya.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemulihan Ekonomi

 

Seharusnya,
lanjutnya, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon bupati, ASN itu seharusnya
tidak boleh memasang baliho, karena kebijakan itu tercantum dalam Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang
pelaksanaan netralitas bagi ASN.

 

“Bukannya
saya tidak suka, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, tentunya tidak etis,
karena banyak yang mempertanyakan. Kalau tidak segera diklarifikasi bisa
menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19 yang banyak dirasakan
masyarakat,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru