28.2 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Pemko Palangkaraya Diminta Monitoring Pelaksanaan RPPLH

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M.Hasan Busyairi mengharapkan Pemerintah Kota Palangkaraya terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

BACA JUGA: Sigit Apresiasi Upaya Dini Pencegahan Karhutla di Kalteng

“RPPLH sebuah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH ini memuat arahan pemanfaatan, pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian  Sumber Daya Alam (SDA),”ucapnya, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA: Miliki Gedung Baru, Kantor DPRD Palangkaraya Bakal Dikembalikan ke Provinsi

Legislator yang membidangai Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu mengungkapkan, RPPLH tersebut, sebagai instrumen perencanaan  untuk menyeleraskan kebijakan lingkungan. Baik yang dibuat oleh lembaga DPRD Kota Palangkaraya maupun instansi terkait dalam mengelola lingkungan di Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Antisipasi Ancaman Karhutla di Pulang Pisau

BACA JUGA: Siapkan Penyempurnaan, Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Hal itu, menurutnya  sudah menjadi pembahasan dalam sidang Paripurna ke-7 masa sidang III Tahun sidang 2022/2023.

BACA JUGA: Bulan Depan, Gedung DPRD Palangkaraya Pindah ke Jalan Soekarno

“Pada Raperda Kota Palangkaraya tentang RPPLH, partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini berdasarkan arahan perlindungan dan pengelolaan RPPLH agar dapat efektif dilakukan. Tentunya pemerintah sebagai monitoring dalam hal pelaporan dan pelaksanaan RPPLH,”ujarnya. (rin/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M.Hasan Busyairi mengharapkan Pemerintah Kota Palangkaraya terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

BACA JUGA: Sigit Apresiasi Upaya Dini Pencegahan Karhutla di Kalteng

“RPPLH sebuah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH ini memuat arahan pemanfaatan, pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian  Sumber Daya Alam (SDA),”ucapnya, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA: Miliki Gedung Baru, Kantor DPRD Palangkaraya Bakal Dikembalikan ke Provinsi

Legislator yang membidangai Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu mengungkapkan, RPPLH tersebut, sebagai instrumen perencanaan  untuk menyeleraskan kebijakan lingkungan. Baik yang dibuat oleh lembaga DPRD Kota Palangkaraya maupun instansi terkait dalam mengelola lingkungan di Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Antisipasi Ancaman Karhutla di Pulang Pisau

BACA JUGA: Siapkan Penyempurnaan, Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Hal itu, menurutnya  sudah menjadi pembahasan dalam sidang Paripurna ke-7 masa sidang III Tahun sidang 2022/2023.

BACA JUGA: Bulan Depan, Gedung DPRD Palangkaraya Pindah ke Jalan Soekarno

“Pada Raperda Kota Palangkaraya tentang RPPLH, partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini berdasarkan arahan perlindungan dan pengelolaan RPPLH agar dapat efektif dilakukan. Tentunya pemerintah sebagai monitoring dalam hal pelaporan dan pelaksanaan RPPLH,”ujarnya. (rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru