27.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Hanya 3 Fraksi Setujui Raperda Pendisplinan Prokes Dilanjutkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum atas raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Dari tujuh fraksi yang ada, ternyata hanya tiga fraksi yang secara tegas menyatakan menerima untuk membahas lebih lanjut raperda tersebut. Tiga fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dan Fraksi Perindo PSI, meskipun tidak secara tegas menyatakan menolak, namun meminta agar dilakukan kajian kembali atas pengajuan raperda tersebut.

Baca Juga :  Segera Dijalankan, Program SLRT untuk Mempersingkat Birokrasi dan Memp

Hal itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi pada rapat paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPRD Kota Palangka Raya, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sigit Karyawan Yunianto secara virtual, Selasa (27/7/2021).

“Setelah mempelajari dan mengkaji pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, Fraksi Partai Golongan Karya dapat menerima rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai bahan pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Juru Bicara dari Fraksi Golkar, M Khemal Nasery.

“Berdasarkan uraian di atas, dengan ini kami Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kepada saudara wali kota untuk mempertimbangkan kembali/menarik usulan raperda tersebut,” kata juru bicara dari fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

Baca Juga :  Keluhkan Soal Covid-19, Dewan: Masyarakat Perlu Peningkatan Ekonomi

Sementara juru bicara Fraksi GNB, Heri Purwanto juga meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya lebih  berhati-hati dan dan secara cermat mempertimbangkan raperda ini agar tidak menjadi insiden yang kurang baik dan terjadi gejolak sosial ekonomi di masyarakat.

“Jangan sampai raperda ini menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman masyarakat apabila perda ini nantinya diberlakukan,”sebut Heri Purwanto.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum atas raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Dari tujuh fraksi yang ada, ternyata hanya tiga fraksi yang secara tegas menyatakan menerima untuk membahas lebih lanjut raperda tersebut. Tiga fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dan Fraksi Perindo PSI, meskipun tidak secara tegas menyatakan menolak, namun meminta agar dilakukan kajian kembali atas pengajuan raperda tersebut.

Baca Juga :  Segera Dijalankan, Program SLRT untuk Mempersingkat Birokrasi dan Memp

Hal itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi pada rapat paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPRD Kota Palangka Raya, yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sigit Karyawan Yunianto secara virtual, Selasa (27/7/2021).

“Setelah mempelajari dan mengkaji pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, Fraksi Partai Golongan Karya dapat menerima rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai bahan pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Juru Bicara dari Fraksi Golkar, M Khemal Nasery.

“Berdasarkan uraian di atas, dengan ini kami Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan kepada saudara wali kota untuk mempertimbangkan kembali/menarik usulan raperda tersebut,” kata juru bicara dari fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

Baca Juga :  Keluhkan Soal Covid-19, Dewan: Masyarakat Perlu Peningkatan Ekonomi

Sementara juru bicara Fraksi GNB, Heri Purwanto juga meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya lebih  berhati-hati dan dan secara cermat mempertimbangkan raperda ini agar tidak menjadi insiden yang kurang baik dan terjadi gejolak sosial ekonomi di masyarakat.

“Jangan sampai raperda ini menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman masyarakat apabila perda ini nantinya diberlakukan,”sebut Heri Purwanto.

Terpopuler

Artikel Terbaru