25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

128,10 Gram Sabu dari Bandar dan Pengedar di Katingan Disita Polisi

KATINGAN, PROKALTENG.CO –Mantap. Misi menumpas peredaran
narkotika di wilayah Kalteng terus digencarkan. Salahsatunya
Satuan Reserse
Narkoba Polres Katingan, Polda Kalteng
telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Samba Danum,
Kec. Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng, Rabu (10/2)
lalu.

Dilansir dari tribratanews.kalteng.polri.go.id, Jumat (12/2), Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba Polres
Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya, S.sos mengatakan keberhasilan
anggotanya mengungkap
bandar narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi yang
diperoleh dari
masyarakat
.  Gerak cepat anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap tempat yang telah disebutkan.

Setelah mengumpulkan informasi
yang akurat, selanjutnya
anggota menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos,
untuk dilakukan backup.  Lalu bersama-sama
melakukan penggeledahan
pada sebuah rumah kontrakan atau barak yang dihuni pelaku
berinisial S alias Sahyu (36) dan MN alias Entin (31).

Baca Juga :  TNI Siap Kawal Pilkada Serentak 2020

alhasil dari penggeledahan itu, didapati 10 kantong
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang disimpan di
dalam sebuah teko terbuat dari almunium di dinding dapur.

tak ingin berhenti di sini, petugas juga melakukan pengembangan terhadap bandar
yang lain. Se
lanjutnya dilakukan
perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba Km.13 Dusun
Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan.

Tepat hari Kamis (11/2) sekira
pukul 02.00 Wib dini hari
kemarin, datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda
PCX warna putih. Tak
ingin menyia-nyiakan peluang
itu,
 dengan sigap petugas
melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang diketahui berinisial AA Alias
Andre (24) dan MRP alias Romi. Dari tangan keduanya
diperoleh 8 kantong
narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 40,64 gram dan uang tunai Rp
4,2 juta diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  Napi Meninggal, Diduga Ini Penyebabnya

“Ada empat tersangka yang kami amankan dengan total barang bukti seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu, dimana
para tersangka ini merupakan bandar sekaligus pengedar yang ada di wilayah
Katingan,” ujar Kasatresnarkoba.

Keempat  tersangka dan barang bukti (BB) tersebut, selanjutnya diamankan ke
Mapolres
Katingan guna proses
penyidikan lebih lanjut.

 

KATINGAN, PROKALTENG.CO –Mantap. Misi menumpas peredaran
narkotika di wilayah Kalteng terus digencarkan. Salahsatunya
Satuan Reserse
Narkoba Polres Katingan, Polda Kalteng
telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Samba Danum,
Kec. Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng, Rabu (10/2)
lalu.

Dilansir dari tribratanews.kalteng.polri.go.id, Jumat (12/2), Kapolres
Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba Polres
Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya, S.sos mengatakan keberhasilan
anggotanya mengungkap
bandar narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi yang
diperoleh dari
masyarakat
.  Gerak cepat anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap tempat yang telah disebutkan.

Setelah mengumpulkan informasi
yang akurat, selanjutnya
anggota menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos,
untuk dilakukan backup.  Lalu bersama-sama
melakukan penggeledahan
pada sebuah rumah kontrakan atau barak yang dihuni pelaku
berinisial S alias Sahyu (36) dan MN alias Entin (31).

Baca Juga :  TNI Siap Kawal Pilkada Serentak 2020

alhasil dari penggeledahan itu, didapati 10 kantong
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang disimpan di
dalam sebuah teko terbuat dari almunium di dinding dapur.

tak ingin berhenti di sini, petugas juga melakukan pengembangan terhadap bandar
yang lain. Se
lanjutnya dilakukan
perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba Km.13 Dusun
Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan.

Tepat hari Kamis (11/2) sekira
pukul 02.00 Wib dini hari
kemarin, datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda
PCX warna putih. Tak
ingin menyia-nyiakan peluang
itu,
 dengan sigap petugas
melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang diketahui berinisial AA Alias
Andre (24) dan MRP alias Romi. Dari tangan keduanya
diperoleh 8 kantong
narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 40,64 gram dan uang tunai Rp
4,2 juta diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  Napi Meninggal, Diduga Ini Penyebabnya

“Ada empat tersangka yang kami amankan dengan total barang bukti seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu, dimana
para tersangka ini merupakan bandar sekaligus pengedar yang ada di wilayah
Katingan,” ujar Kasatresnarkoba.

Keempat  tersangka dan barang bukti (BB) tersebut, selanjutnya diamankan ke
Mapolres
Katingan guna proses
penyidikan lebih lanjut.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru