33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kedok Obati Santet, Dukun Cabul di Mura Setubuhi Gadis Desa Usia 15 Ta

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Belum hilang hebohnya kasus dukun cabul di Kotawaringin Barat sepekan lalu, kini kasus yang sama juga terjadi di
Kabupaten Murung Raya. Mirisnya, kali ini korban adalah anak perempuan masih di
bawah umur.

Perbuatan S (64), oknum dukun
atau para normal di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) harus
marasakan dinginnya balik jeriji besi. S disangkakan melakukan perbuatan
persetubuhan anak di bawah umur terhadap gadis desa yang berusia 15 tahun.

Tersangka S yang kesehariannya
dipercaya sebagai dukun dan guru mengaji ini mengakui perbuatannya melakukan
persetubuhan terhadap korban. Atas perbuatannya itu, orangtua korban tidak
terima sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Murung untuk minta
keadilan.

Baca Juga :  Selama 5 Bulan Polri Tangkap 68 Tersangka Terorisme, 8 Orang Meninggal

Jajaran Polsek Murung berhasil
meringkus tersangka S pada 10 Februari 2021 lalu, meski saat diamankan
tersangka sempat berkilah tidak melakukan perbuatan tercela itu.

Setelah dimintai keterangan
akhirnya S, mengakui perbuatan hanya satu kali menyebutubi korban, sementara
pengakuannya berbeda dengan pengakuan korban bahwa tindakan asusila itu
dilakukan berkali-kali.

Untuk melancarkan aksi bejatnya
itu, korban dan orangtuanya mengalami tekanan, mereka diancam akan disantet.
Percaya dengan kemampuan supranatural tersangka, akhir korban tidak berdaya dan
melakukan hubungan  layaknya suami istri.

Korban yang dilindungi Undang
Undang Perlindungan Anak ini minta keadilan hukum, supaya tersangka diproses
sesuai hukum yang berlaku.

“Korban diajak tersangka
belajar tentang ilmu agama, setelah berjalan dipelajari bukan ilmu agama
melainkan ilmu santet, korban tidak ingat lagi karena pada proses ada ancaman
oleh pelaku,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, saat pers rilis
di halaman Mapolsek Murung, Jumat (12/2).

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet Akan Buka Suara di Sidang Kasus Berita Bohong Pengania

Disampaikan Kapolres, pelaku
mengakan kepada korban, jika tidak belajar ilmu santet korban akan disantet
bersama keluarga dan orangtua. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk
menyebutuhi korban.

“Tersangka menganjurkan
hubungan badan kepada korban untuk membersihkan diri korban dengan pengaruh
akan santet, sehingga korban mau melakukannya,” ucap Kapolres.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Belum hilang hebohnya kasus dukun cabul di Kotawaringin Barat sepekan lalu, kini kasus yang sama juga terjadi di
Kabupaten Murung Raya. Mirisnya, kali ini korban adalah anak perempuan masih di
bawah umur.

Perbuatan S (64), oknum dukun
atau para normal di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) harus
marasakan dinginnya balik jeriji besi. S disangkakan melakukan perbuatan
persetubuhan anak di bawah umur terhadap gadis desa yang berusia 15 tahun.

Tersangka S yang kesehariannya
dipercaya sebagai dukun dan guru mengaji ini mengakui perbuatannya melakukan
persetubuhan terhadap korban. Atas perbuatannya itu, orangtua korban tidak
terima sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Murung untuk minta
keadilan.

Baca Juga :  Selama 5 Bulan Polri Tangkap 68 Tersangka Terorisme, 8 Orang Meninggal

Jajaran Polsek Murung berhasil
meringkus tersangka S pada 10 Februari 2021 lalu, meski saat diamankan
tersangka sempat berkilah tidak melakukan perbuatan tercela itu.

Setelah dimintai keterangan
akhirnya S, mengakui perbuatan hanya satu kali menyebutubi korban, sementara
pengakuannya berbeda dengan pengakuan korban bahwa tindakan asusila itu
dilakukan berkali-kali.

Untuk melancarkan aksi bejatnya
itu, korban dan orangtuanya mengalami tekanan, mereka diancam akan disantet.
Percaya dengan kemampuan supranatural tersangka, akhir korban tidak berdaya dan
melakukan hubungan  layaknya suami istri.

Korban yang dilindungi Undang
Undang Perlindungan Anak ini minta keadilan hukum, supaya tersangka diproses
sesuai hukum yang berlaku.

“Korban diajak tersangka
belajar tentang ilmu agama, setelah berjalan dipelajari bukan ilmu agama
melainkan ilmu santet, korban tidak ingat lagi karena pada proses ada ancaman
oleh pelaku,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, saat pers rilis
di halaman Mapolsek Murung, Jumat (12/2).

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet Akan Buka Suara di Sidang Kasus Berita Bohong Pengania

Disampaikan Kapolres, pelaku
mengakan kepada korban, jika tidak belajar ilmu santet korban akan disantet
bersama keluarga dan orangtua. Kondisi ini dimanfaatkan tersangka untuk
menyebutuhi korban.

“Tersangka menganjurkan
hubungan badan kepada korban untuk membersihkan diri korban dengan pengaruh
akan santet, sehingga korban mau melakukannya,” ucap Kapolres.

Terpopuler

Artikel Terbaru