PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO– Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menginstruksikan
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng
untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di beberapa tempat
Fasilitas Umum dan Kantor Pelayanan masyarakat/Instansi Pemerintah.
Ya, hari
ini,Selasa (29/12) merupakan hari kedua kegiatan disinfeksi dan sterilisasi dilaksanakan
dimulai tanggal 28 – 30 Desember 2020.
Sumber
daya yang dikerahkan terdiri dari 8 regu dari Satgas Covid-19 Prov. Kalteng.
Adapun peralatan yang digunakan yakni berupa 8 buah motor Tossa Disinfektan, 12
Handsolo Sprayer dan 1 buah mobil tangki.
Koordinator
Lapangan/Ketua Regu 5 dari Blakar 620 Tim 2 Rinto
Winoto mengutarakan bahwa pada hari kedua ini, ada 22
Perangkat Daerah yang dilakukan penyemrotan disinfektan. Untuk 22
Perangkat Daerah dibagi menjadi 8 regu untuk lokasi penyemprotan.
“Kita saat ini melakukan
penyemrotan disemua SKPD-SKPD di wilayah Prov. Kalteng ini. Disinfeksi
dan sterilisasi dilakukan di Daerah-Daerah tertentu seperti Dinas-Dinas, Kantor
Gubernur,â€
tutur Rinto Winoto.
Rinto Winoto berharap pandemic Covid-19
cepat berlalu. Rinto
Winoto juga menghimbau untuk menerapkan 4M yakni memakai
masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dam menghindari kerumunan.
Sebanyak 22 Perangkat Daerah
Prov. Kalteng yang dilakukan disinfeksi dan sterilisasi, Dinas Komunikasi,
Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Prov. Kalteng
merupakan salah satunya. Plt. Sekretaris DiskominfoSantik Prov. Kalteng Rommy Valentino Koetin mewakili
Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng Agus
Siswadi menyampaikan apresiasi kepada Tim Satgas Covid-19
Prov. Kalteng yang telah melakukan disinfeksi dan sterilisasi diseluruh
Perangkat Daerah termasuk Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng.
Rommy Valentino Koetin berharap
kegiatan tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 khususnya dilingkungan
perkantoran di Prov. Kalteng secara umum dan DiskominfoSantik Prov. Kalteng
secara khusus.
Semua Tim yang bertugas di
lapangan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) berdasarkan Standar
Operasi Prosedur (SOP) Covid-19 dan wajib menggunakan baju hazmat, memakai
masker dan sarung tangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan agar tidak
tertular Covid-19.