27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jadi Tersangka Kasus Video Porno, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Gis

PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan
seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video porno yang viral di
media sosial. Gisel dan MYD disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita
persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang
pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di
Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri menuturkan, kedua tersangka Yusri terancam hukuman
di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya sampai 12 tahun penjara.

“Paling rendah enam tahun paling tinggi 12 tahun,” ujar
Yusri.

Baca Juga :  Jadi Trending, SuperM akan Debut di Amerika pada Oktober 2019

Yusri menjelaskan, Gisel sudah mengakui jika dirinya
sebagai pemeran video porno yang viral di media sosial. Berdasarkan
pemeriksaan, Gisel mengaku jika video itu diambil pada tahun 2017 lalu disebuah
hotel di Medan.

“Saudari GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli
ITE yang ada dan GA dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video
tersebut yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri,” ujar Yusri.

Yusri menyebut, video itu diambil pada tahun 2017 yang
lalu. Hal tersebut merupakan pengakuan dari Gisel sendiri.

“Dia mengakui itu dirinya sendiri dan terjadi tahun 2017
yang lalu disalah satu hotel di Medan,” pungkas Yusri.

Baca Juga :  Lahirkan Anak Pertama, Nabila Putri : Kamu Membuatku Percaya Cinta pad

Seperti diketahui, viral video porno dengan pemeran mirip
artis Gisella Anastasia di media sosial. Setelah viralnya video itu, Polda
Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan
artis Gisela Anastasia hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya
sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan
secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk
mendapatkan followers yang banyak.

Saat ini, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah
ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pornografi.

PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia dan
seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video porno yang viral di
media sosial. Gisel dan MYD disangkakan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita
persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang
pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di
Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri menuturkan, kedua tersangka Yusri terancam hukuman
di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya sampai 12 tahun penjara.

“Paling rendah enam tahun paling tinggi 12 tahun,” ujar
Yusri.

Baca Juga :  Jadi Trending, SuperM akan Debut di Amerika pada Oktober 2019

Yusri menjelaskan, Gisel sudah mengakui jika dirinya
sebagai pemeran video porno yang viral di media sosial. Berdasarkan
pemeriksaan, Gisel mengaku jika video itu diambil pada tahun 2017 lalu disebuah
hotel di Medan.

“Saudari GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli
ITE yang ada dan GA dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video
tersebut yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri,” ujar Yusri.

Yusri menyebut, video itu diambil pada tahun 2017 yang
lalu. Hal tersebut merupakan pengakuan dari Gisel sendiri.

“Dia mengakui itu dirinya sendiri dan terjadi tahun 2017
yang lalu disalah satu hotel di Medan,” pungkas Yusri.

Baca Juga :  Lahirkan Anak Pertama, Nabila Putri : Kamu Membuatku Percaya Cinta pad

Seperti diketahui, viral video porno dengan pemeran mirip
artis Gisella Anastasia di media sosial. Setelah viralnya video itu, Polda
Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan
artis Gisela Anastasia hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya
sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan
secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk
mendapatkan followers yang banyak.

Saat ini, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah
ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pornografi.

Terpopuler

Artikel Terbaru