28.4 C
Jakarta
Monday, May 12, 2025

Gerebek Pengedar, Polisi Temukan 63 Paket Sabu Siap Edar

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Seorang pengedar sabu-sabu di Kapuas Tengah berhasil diamankan Jajaran kepolisian, Senin siang (23/11). 

Dari hasil penggerebekan, anggota mendapati sejumlah barang bukti antara lain puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar, seperangkat alat hisap narkoba dan uang yang diduga hasil penjualan sabu. 

P (33), warga Jalan Desa Kayu Bulan RT. 004, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas harus menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas usai dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan adanya penangkapan tersebut, Selasa (24/11).

“Kami dapati 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30,21 gram,” kata Subandi. 

Baca Juga :  Ditreskrimsus Limpahkan 4 Tersangka Korupsi di Barito Utara ke Kejaksa

Tidak ada perlawanan saat dilakukannya penggerebekan. Sementara itu petugas juga mengumpulkan barang bukti lainnya di rumah terlapor.

Antara lain, enam plastik klip kosong, satu buah mancheis, sebuah sendok plastik terbuat dari sedotan, sebuah buah timbangan digital, sebuah Bong (alat hisap sabu), sebuah Hp Merk Samsung, dua buab dompet kecil, sebuah tas selempang berwarna hitam dan sebuah tas perempuan serta ditemukan pula uang tunai sebesar Rp. 650 ribu.

Atas perbuatannya, lanjut Kasatresnaekoba, terlapor diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Petugas Jaga Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Palangka Raya

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Seorang pengedar sabu-sabu di Kapuas Tengah berhasil diamankan Jajaran kepolisian, Senin siang (23/11). 

Dari hasil penggerebekan, anggota mendapati sejumlah barang bukti antara lain puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar, seperangkat alat hisap narkoba dan uang yang diduga hasil penjualan sabu. 

P (33), warga Jalan Desa Kayu Bulan RT. 004, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas harus menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas usai dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan adanya penangkapan tersebut, Selasa (24/11).

“Kami dapati 63 plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30,21 gram,” kata Subandi. 

Baca Juga :  Ditreskrimsus Limpahkan 4 Tersangka Korupsi di Barito Utara ke Kejaksa

Tidak ada perlawanan saat dilakukannya penggerebekan. Sementara itu petugas juga mengumpulkan barang bukti lainnya di rumah terlapor.

Antara lain, enam plastik klip kosong, satu buah mancheis, sebuah sendok plastik terbuat dari sedotan, sebuah buah timbangan digital, sebuah Bong (alat hisap sabu), sebuah Hp Merk Samsung, dua buab dompet kecil, sebuah tas selempang berwarna hitam dan sebuah tas perempuan serta ditemukan pula uang tunai sebesar Rp. 650 ribu.

Atas perbuatannya, lanjut Kasatresnaekoba, terlapor diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Petugas Jaga Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru