25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditreskrimsus Limpahkan 4 Tersangka Korupsi di Barito Utara ke Kejaksa

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalteng menahan 4 tersangka kasus korupsi di Kabupaten Barito Utara
(Barut). Keempat tersangka itu adalah Sayudi, Muhamad Sidik, Hart Natalis dan
Manhu.

Wakil Direktur Krimsus Polda
Kalteng AKBP Teguh Widodo membeberkan, dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan keempat tersangka adalah pada pekerjaan peningkatan jalan penghubung
dari lokasi Sei Rahayu I – Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah melalui Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016.

“Sebenarnya ada 5 orang
tersangka, hanya saja 1 orang belum lengkap barang bukti dan masih proses
penyidikan,” kata Teguh Widodo, Senin (24/6/2019).

Dijelaskan keempat orang
tersangka yang ditahan adalah Sayudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Muhamad Sidik sebagai Direktur PT Ihyamulik Bengkang Turan (Kontraktor
pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan tersebut), Hart Natalis selaku
pelaksana dari pekerjaan fisik peningkatan jalan dan Manhu selaku Direktur CV
Palangka Widyajasa Konsultan (Konsultan Pengawas).

Baca Juga :  Oknum Pembawa Sabu Tertangkap Polisi, Begini Penegasan Kepala Dinas P

Teguh Widodo juga mengungkapkan,
nilai kontrak dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp3.236.836.000.
Sedangkan untuk selisih pekerjaan sebanyak 1.249 M kubik yang menyebabkan total
kerugian sebesar Rp1.787.388.120.

“Akibat perbuatannya, empat
tersangka ini dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat
(1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ucapnya.

Selanjutnya, 4 tersangka tersebut
akan diperiksa kesehatannya. Setelah selesai pemeriksaan kesehatan maka akan
dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi. (atm/nto)

Baca Juga :  Polres Kapuas Razia Penjualan Miras

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalteng menahan 4 tersangka kasus korupsi di Kabupaten Barito Utara
(Barut). Keempat tersangka itu adalah Sayudi, Muhamad Sidik, Hart Natalis dan
Manhu.

Wakil Direktur Krimsus Polda
Kalteng AKBP Teguh Widodo membeberkan, dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan keempat tersangka adalah pada pekerjaan peningkatan jalan penghubung
dari lokasi Sei Rahayu I – Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah melalui Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2016.

“Sebenarnya ada 5 orang
tersangka, hanya saja 1 orang belum lengkap barang bukti dan masih proses
penyidikan,” kata Teguh Widodo, Senin (24/6/2019).

Dijelaskan keempat orang
tersangka yang ditahan adalah Sayudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Muhamad Sidik sebagai Direktur PT Ihyamulik Bengkang Turan (Kontraktor
pelaksana pekerjaan fisik peningkatan jalan tersebut), Hart Natalis selaku
pelaksana dari pekerjaan fisik peningkatan jalan dan Manhu selaku Direktur CV
Palangka Widyajasa Konsultan (Konsultan Pengawas).

Baca Juga :  Oknum Pembawa Sabu Tertangkap Polisi, Begini Penegasan Kepala Dinas P

Teguh Widodo juga mengungkapkan,
nilai kontrak dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp3.236.836.000.
Sedangkan untuk selisih pekerjaan sebanyak 1.249 M kubik yang menyebabkan total
kerugian sebesar Rp1.787.388.120.

“Akibat perbuatannya, empat
tersangka ini dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat
(1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ucapnya.

Selanjutnya, 4 tersangka tersebut
akan diperiksa kesehatannya. Setelah selesai pemeriksaan kesehatan maka akan
dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi. (atm/nto)

Baca Juga :  Polres Kapuas Razia Penjualan Miras

Terpopuler

Artikel Terbaru