32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pemilih Bisa Mengajukan Pindah Tempat Memilih

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO-Setelah
dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kabupaten/kota se-Kalteng
,
gini
giliran KPU Kalteng
menggelar rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat provinsi
di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya, Minggu (18/10). Berdasarkan rekapitulasi
yang dihadiri seluruh KPU
14 kabupaten/kota, ada
penambahan
daftar pemilih d
ibandingkan daftar pemilih sementara (DPS)
sebelumnya
.
Jumlah tempat
pemungutan suara (TPS)
juga bertambah.

Pada rekapitulasi DPT
tersebut diketahui jumlah pemilih yang terdaftar pada DPT sebanyak 1.698.449
pemilih
.
Ada
penambahan sekitar 15.776 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS).
Sementara jumlah
tempat pemungutan suara (TPS) yang awalnya 6.041
, kini
menjadi
6.045
TPS. (lihat tabel).

Anggota Komisioner KPU
Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, rapat pleno yang dilakukan
tingkat
provinsi ini
untuk merekap DPT yang
sudah ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Sebetulnya, kata dia,
penetapan DPT itu dilakukan oleh kabupaten/kota
. Namun
karena
di
tingkat provinsi
juga ada
pemilihan gubernur (
pilgub), maka dilakukan
rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga :  Pemko Terus Benahi Pelayanan Publik

“Prosesnya memang
berjenjang
.
Jika
memang ada perbaikan
, maka sudah dilakukan di tingkat bawah yakni
tingkat
PPK
.
Itu disebut
DPS hasil perbaikan (DPSHP)
. Kemudian ditetapkan di
tingkat kabupaten/kota dan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” ucapnya
saat diwawancarai usai
pleno rekapitulasi, kemarin.

Diungkapkannya, pleno
rekapitulasi
tingkat provinsi
kemarin tidak mengubah penetapan
yang
telah dilakukan oleh kabupaten/kota. Hal
itu

pun disaksikan secara langsung oleh tim pasangan calon (paslon) nomor satu dan
dua.

“Tidak ada perubahan
karena masukan-masukan yang diberikan pada tataran tingkat bawah termasuk
masukan dari bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota,” ungkapnya
kepada media.

Lebih lanjut dikatakannya, sejak
penetapan
kemarin hingga 9 Desember nanti, DPT ini
masih bisa mengalami perubahan. Misal saja, seseorang
yang
sudah
masuk DPT
saat ini, beberapa hari kemudian meninggal dunia atau
pindah
domisili.

Baca Juga :  Pemko Optimalkan Sosialisasi dan Penegakan Perwali Nomor 26

“Jika ada yang
meninggal
, maka nama tersebut akan dicoret dan tidak
mendapatkan surat suara
.
Kasus lain adalah pemilih yang pindah tempat
memilih. Misal,
sekarang
tinggal di
Palangka Raya
,
lalu mau
pindah ke Pangkalan Bun
.
Selama dia
terdaftar di DPT
, maka bisa menempuh mekanisme pindah
memilih,” pungkasnya.

Sementara itu,
Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menyebut
, seluruh
temuan dan masukan
masukan dari bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh
KPU tingkat kabuapten/kota.
Rekapitulasi tingkat
provinsi ini
hanya melanjutkan hasil penetapan yang
sudah dibuat pada
kabupaten/kota

“Ada beberapa temuan dan masukan seperti NIK, juga soal pemilih yang sudah berusia 17 tahun. Semua masukan
itu sudah
ditindaklanjuti di tingkat bawah,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO-Setelah
dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
kabupaten/kota se-Kalteng
,
gini
giliran KPU Kalteng
menggelar rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat provinsi
di Hotel Aquarius, Kota Palangka Raya, Minggu (18/10). Berdasarkan rekapitulasi
yang dihadiri seluruh KPU
14 kabupaten/kota, ada
penambahan
daftar pemilih d
ibandingkan daftar pemilih sementara (DPS)
sebelumnya
.
Jumlah tempat
pemungutan suara (TPS)
juga bertambah.

Pada rekapitulasi DPT
tersebut diketahui jumlah pemilih yang terdaftar pada DPT sebanyak 1.698.449
pemilih
.
Ada
penambahan sekitar 15.776 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS).
Sementara jumlah
tempat pemungutan suara (TPS) yang awalnya 6.041
, kini
menjadi
6.045
TPS. (lihat tabel).

Anggota Komisioner KPU
Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, rapat pleno yang dilakukan
tingkat
provinsi ini
untuk merekap DPT yang
sudah ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Sebetulnya, kata dia,
penetapan DPT itu dilakukan oleh kabupaten/kota
. Namun
karena
di
tingkat provinsi
juga ada
pemilihan gubernur (
pilgub), maka dilakukan
rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga :  Pemko Terus Benahi Pelayanan Publik

“Prosesnya memang
berjenjang
.
Jika
memang ada perbaikan
, maka sudah dilakukan di tingkat bawah yakni
tingkat
PPK
.
Itu disebut
DPS hasil perbaikan (DPSHP)
. Kemudian ditetapkan di
tingkat kabupaten/kota dan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” ucapnya
saat diwawancarai usai
pleno rekapitulasi, kemarin.

Diungkapkannya, pleno
rekapitulasi
tingkat provinsi
kemarin tidak mengubah penetapan
yang
telah dilakukan oleh kabupaten/kota. Hal
itu

pun disaksikan secara langsung oleh tim pasangan calon (paslon) nomor satu dan
dua.

“Tidak ada perubahan
karena masukan-masukan yang diberikan pada tataran tingkat bawah termasuk
masukan dari bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota,” ungkapnya
kepada media.

Lebih lanjut dikatakannya, sejak
penetapan
kemarin hingga 9 Desember nanti, DPT ini
masih bisa mengalami perubahan. Misal saja, seseorang
yang
sudah
masuk DPT
saat ini, beberapa hari kemudian meninggal dunia atau
pindah
domisili.

Baca Juga :  Pemko Optimalkan Sosialisasi dan Penegakan Perwali Nomor 26

“Jika ada yang
meninggal
, maka nama tersebut akan dicoret dan tidak
mendapatkan surat suara
.
Kasus lain adalah pemilih yang pindah tempat
memilih. Misal,
sekarang
tinggal di
Palangka Raya
,
lalu mau
pindah ke Pangkalan Bun
.
Selama dia
terdaftar di DPT
, maka bisa menempuh mekanisme pindah
memilih,” pungkasnya.

Sementara itu,
Komisioner Bawaslu Kalteng Siti Wahidah menyebut
, seluruh
temuan dan masukan
masukan dari bawaslu sudah ditindaklanjuti oleh
KPU tingkat kabuapten/kota.
Rekapitulasi tingkat
provinsi ini
hanya melanjutkan hasil penetapan yang
sudah dibuat pada
kabupaten/kota

“Ada beberapa temuan dan masukan seperti NIK, juga soal pemilih yang sudah berusia 17 tahun. Semua masukan
itu sudah
ditindaklanjuti di tingkat bawah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru