PALANGKA
RAYA–
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan giat
penertiban pedagang kaki lima yang berada di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka
Raya, Senin (20/7) sore.
Walaupun di situasi pandemi seperti ini,
Satpol PP tidak melupakan tupoksinya sebagai penegak hukum Perda dan Perkada.
Menindaklanjuti adanya PKL yang semakin merebak di seputaran Jalan Adonis
Samad, anggota Pol PP akhirnya menertibkan hal itu sesuai peraturan yang
berlaku.
“Ya, penertiban di jalan tersebut adalah
bagian dari kegiatan rutin kami dan merupakan kegiatan yang dilkukan secara
berkelanjutan harus kami lakukan,” kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya
Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melalui Kabid Trantib Sawang.
Ditertibkannya pedagang di pinggir jalan itu
juga karena jalan tersebut merupakan jalan protokol yang hampir setiap saat
dilalui warga, terutamanya tamu-tamu dari luar daerah yang datang dan pergi di Kota
Palangka Raya.
“Jalan ini bisa dikatakan pintu masuknya
Kota Palangka Raya. Yang utama adalah sebuah cerminan dari moto Kota Cantik
kita,” ujarnya.
Sasaran penertiban PKL ini juga berlaku bagi
semua pedagang. Baik berjualan sore hari maupun pagi. “Memang disitu tidak
boleh digunakan untuk berjualan, khususnya yang berada di bahu jalan,”
tutupnya.
PKL pun diimbau untuk
menggelar lapak di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah. Dan tetap
diharapkan berkontribusi demi Palangka Raya yang tertib.