26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sore Ini, KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2019

KEPUTUSAN Mahkamah Hakim Konstitusi dalam persidangan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menolak semua gugatan yang diajukan kubu
Prabowo-Sandiaga Uno akan diikuti dengan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rapat pleno untuk menetapkan
hasil pemilihan presiden itu akan digelar hari ini, Minggu (30/6) di Ruang
Sidang Utama, di lantai dua Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pukul 15.30
WIB.

Untuk kelancaran pelaksanaan
rapat penetapan, Humas KPU telah mengirimkan undangan kepada media dan wartawan
berikut aturan main selama rapat pleno berlangsung.

Disebutkan dalam blasting undangan
itu bahwa setiap wartawan yang meliput wajib mengenakan ID Pers masing-masing.

Lalu ditegaskan bahwa peliputan
di Ruang Sidang Utama di lantai dua 
hanya untuk wartawan foto dan TV Pool. Mereka diminta memasuki ruangan
sidang paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.

Baca Juga :  Hj Relawati Mendaftar Untuk Keterwakilan Perempuan

Sementara media TV yang tidak
melakukan siaran langsung (TV Pool), videografer, reporter media cetak, daring
dan radio dipersilakan melakukan peliputan secara doorstop dan live report di
ruang konferensi pers yang disediakan di tenda halaman KPU. (rmol/kpc)

KEPUTUSAN Mahkamah Hakim Konstitusi dalam persidangan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menolak semua gugatan yang diajukan kubu
Prabowo-Sandiaga Uno akan diikuti dengan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rapat pleno untuk menetapkan
hasil pemilihan presiden itu akan digelar hari ini, Minggu (30/6) di Ruang
Sidang Utama, di lantai dua Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pukul 15.30
WIB.

Untuk kelancaran pelaksanaan
rapat penetapan, Humas KPU telah mengirimkan undangan kepada media dan wartawan
berikut aturan main selama rapat pleno berlangsung.

Disebutkan dalam blasting undangan
itu bahwa setiap wartawan yang meliput wajib mengenakan ID Pers masing-masing.

Lalu ditegaskan bahwa peliputan
di Ruang Sidang Utama di lantai dua 
hanya untuk wartawan foto dan TV Pool. Mereka diminta memasuki ruangan
sidang paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.

Baca Juga :  Hj Relawati Mendaftar Untuk Keterwakilan Perempuan

Sementara media TV yang tidak
melakukan siaran langsung (TV Pool), videografer, reporter media cetak, daring
dan radio dipersilakan melakukan peliputan secara doorstop dan live report di
ruang konferensi pers yang disediakan di tenda halaman KPU. (rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru