Polres Lamandau Ingatkan Modus Penipuan Struk Transfer Palsu yang Kambinghitamkan Kurir

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengimbau seluruh pemilik toko dan penyedia jasa kurir di wilayah hukumnya meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru dalam transaksi jual beli barang yang memanfaatkan struk bukti transfer bank fiktif serta mengkambinghitamkan jasa kurir sebagai perantara.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Waryoto, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (6/10).

AKP Waryoto mengungkapkan, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu dengan nominal yang sengaja dilebihkan dari harga asli barang. Selanjutnya, pelaku meminta pihak toko menitipkan sisa kelebihan uang tersebut kepada kurir.

“Setelah kurir mengambil barang, pelaku sering kali menambah pesanan secara berulang kali dengan metode yang sama. Namun, setelah barang dibawa oleh kurir, pelaku mendadak membatalkan pesanan secara sepihak dengan berbagai alasan dan meminta kurir menjual kembali barang tersebut dengan harga miring,” terang Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto.

Baca Juga :  Cek Pos Pengamanan, Kapolres Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru 2025

Kasat Reskrim membeberkan, pelaku biasanya memulai aksinya dengan berpura-pura memesan barang dalam jumlah besar melalui pesan singkat WhatsApp secara terburu-buru.

“Kami menegaskan kepada para penjual dan kurir untuk selalu menerapkan prinsip ‘Cek Dulu – Pastikan Dulu – Baru Serahkan Barang’. Jangan mudah percaya dengan pesan WhatsApp maupun iming-iming penjualan harga miring,” tegas AKP Waryoto.

Polisi menyebutkan, ketika korban menyadari adanya kejanggalan dan melakukan pengecekan ke rekening bank, ternyata tidak ada dana yang masuk. Selain itu, nomor WhatsApp milik pelaku pun langsung tidak aktif, sehingga menyebabkan kerugian materiil bagi pemilik toko maupun kurir.

Electronic money exchangers listing

“Jika masyarakat atau pemilik usaha menemukan dugaan penipuan serupa, kami imbau untuk segera melapor ke SPKT Polres Lamandau atau menghubungi layanan kepolisian di nomor 110,” tambah Kasatreskrim.

Baca Juga :  Dana Plasma Rp36 Juta Diduga Digelapkan, Polres Lamandau Tahan Seorang Pria

Guna mengantisipasi bertambahnya jumlah korban, Polres Lamandau membagikan panduan bagi masyarakat untuk memverifikasi bukti transfer, di antaranya dengan memeriksa keaslian nomor referensi, melakukan konfirmasi via m-banking atau bank terkait, serta memastikan saldo benar-benar telah masuk ke mutasi rekening sebelum menyerahkan barang. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengimbau seluruh pemilik toko dan penyedia jasa kurir di wilayah hukumnya meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru dalam transaksi jual beli barang yang memanfaatkan struk bukti transfer bank fiktif serta mengkambinghitamkan jasa kurir sebagai perantara.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Waryoto, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (6/10).

AKP Waryoto mengungkapkan, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu dengan nominal yang sengaja dilebihkan dari harga asli barang. Selanjutnya, pelaku meminta pihak toko menitipkan sisa kelebihan uang tersebut kepada kurir.

Electronic money exchangers listing

“Setelah kurir mengambil barang, pelaku sering kali menambah pesanan secara berulang kali dengan metode yang sama. Namun, setelah barang dibawa oleh kurir, pelaku mendadak membatalkan pesanan secara sepihak dengan berbagai alasan dan meminta kurir menjual kembali barang tersebut dengan harga miring,” terang Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto.

Baca Juga :  Cek Pos Pengamanan, Kapolres Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru 2025

Kasat Reskrim membeberkan, pelaku biasanya memulai aksinya dengan berpura-pura memesan barang dalam jumlah besar melalui pesan singkat WhatsApp secara terburu-buru.

“Kami menegaskan kepada para penjual dan kurir untuk selalu menerapkan prinsip ‘Cek Dulu – Pastikan Dulu – Baru Serahkan Barang’. Jangan mudah percaya dengan pesan WhatsApp maupun iming-iming penjualan harga miring,” tegas AKP Waryoto.

Polisi menyebutkan, ketika korban menyadari adanya kejanggalan dan melakukan pengecekan ke rekening bank, ternyata tidak ada dana yang masuk. Selain itu, nomor WhatsApp milik pelaku pun langsung tidak aktif, sehingga menyebabkan kerugian materiil bagi pemilik toko maupun kurir.

“Jika masyarakat atau pemilik usaha menemukan dugaan penipuan serupa, kami imbau untuk segera melapor ke SPKT Polres Lamandau atau menghubungi layanan kepolisian di nomor 110,” tambah Kasatreskrim.

Baca Juga :  Dana Plasma Rp36 Juta Diduga Digelapkan, Polres Lamandau Tahan Seorang Pria

Guna mengantisipasi bertambahnya jumlah korban, Polres Lamandau membagikan panduan bagi masyarakat untuk memverifikasi bukti transfer, di antaranya dengan memeriksa keaslian nomor referensi, melakukan konfirmasi via m-banking atau bank terkait, serta memastikan saldo benar-benar telah masuk ke mutasi rekening sebelum menyerahkan barang. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru