Bakar Sisa Panen, Tiga Warga Lamandau Berurusan dengan Polisi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor  (Polres) Lamandau menangani tiga perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Dari tiga kasus yang tersebar di sejumlah kecamatan tersebut, polisi mengusut peran tiga terduga pelaku.

Wakapolres Lamandau Kompol Kodir, didampingi Kasatreskrim AKP Waryoto dan Kasi Humas Ipda Gin Gin Ginanjar, memaparkan penanganan perkara ini dalam konferensi pers di Joglo Mapolres Lamandau, Senin (19/10).

Perkara pertama terjadi di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, dengan luasan lahan terbakar mencapai sekitar 3 hektare. Penyidik kini mendalami peran terduga pelaku berinisial M.E. lewat pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

“Dalam kasus tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku berinisial M.E., termasuk melengkapi keterangan dari para saksi serta pemeriksaan saksi ahli,” kata Kompol Kodir.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Patroli Digencarkan di Titik Rawan

Perkara kedua berlokasi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, dengan area terbakar seluas kurang lebih 4 hektare. Pada kasus ini, berkas perkara terduga pelaku berinisial M tengah dilengkapi sesuai petunjuk pihak kejaksaan.

Adapun perkara ketiga menjerat terduga pelaku berinisial A.F. di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, dengan areal terdampak sekitar 0,3 hektare. Tersangka diduga membakar tumpukan sisa tanaman semangka setelah panen.

Electronic money exchangers listing

“Untuk kasus di Desa Sungai Buluh, terduga pelaku berinisial A.F. diduga membakar tumpukan tanaman semangka sisa panen. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh tim Satreskrim,” ujar Kompol Kodir.

Kompol Kodir menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan dan mengimbau warga menghentikan metode membakar untuk membuka lahan pertanian.

Baca Juga :  Elpiji Non Subsidi Melonjak di Lamandau, Warga dan UMKM Menjerit

“Polres Lamandau berkomitmen penuh dalam mengusut tuntas perkara karhutla. Kami juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Lamandau,” tegasnya.(bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor  (Polres) Lamandau menangani tiga perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Dari tiga kasus yang tersebar di sejumlah kecamatan tersebut, polisi mengusut peran tiga terduga pelaku.

Wakapolres Lamandau Kompol Kodir, didampingi Kasatreskrim AKP Waryoto dan Kasi Humas Ipda Gin Gin Ginanjar, memaparkan penanganan perkara ini dalam konferensi pers di Joglo Mapolres Lamandau, Senin (19/10).

Electronic money exchangers listing

Perkara pertama terjadi di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, dengan luasan lahan terbakar mencapai sekitar 3 hektare. Penyidik kini mendalami peran terduga pelaku berinisial M.E. lewat pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

“Dalam kasus tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku berinisial M.E., termasuk melengkapi keterangan dari para saksi serta pemeriksaan saksi ahli,” kata Kompol Kodir.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Patroli Digencarkan di Titik Rawan

Perkara kedua berlokasi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, dengan area terbakar seluas kurang lebih 4 hektare. Pada kasus ini, berkas perkara terduga pelaku berinisial M tengah dilengkapi sesuai petunjuk pihak kejaksaan.

Adapun perkara ketiga menjerat terduga pelaku berinisial A.F. di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Belantikan Raya, dengan areal terdampak sekitar 0,3 hektare. Tersangka diduga membakar tumpukan sisa tanaman semangka setelah panen.

“Untuk kasus di Desa Sungai Buluh, terduga pelaku berinisial A.F. diduga membakar tumpukan tanaman semangka sisa panen. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh tim Satreskrim,” ujar Kompol Kodir.

Kompol Kodir menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan dan mengimbau warga menghentikan metode membakar untuk membuka lahan pertanian.

Baca Juga :  Elpiji Non Subsidi Melonjak di Lamandau, Warga dan UMKM Menjerit

“Polres Lamandau berkomitmen penuh dalam mengusut tuntas perkara karhutla. Kami juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Lamandau,” tegasnya.(bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru