DPRD Kapuas Perkuat Kapasitas Bahas Perubahan APBD 2026 Lewat Bimtek

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas memperkuat kapasitas pimpinan dan anggota legislatif dalam menghadapi pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Universitas Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, 28–31 Juli 2026 lalu.

Bimtek tersebut mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas DPRD Kabupaten Kapuas dalam Pembahasan Rancangan KUPA, PPAS-P dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.”

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan jajaran legislatif sebelum memasuki pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM. menyampaikan, Bimtek tersebut memberikan penguatan pemahaman bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan pembahasan perubahan anggaran.

Baca Juga :  Bantuan Alat Tangkap Ikan Diharapkan Nelayan Desa Terawan

“Melalui kegiatan ini, kami memperdalam mekanisme dan strategi pembahasan KUPA, PPAS-P maupun Raperda Perubahan APBD 2026, termasuk bagaimana menyinkronkan seluruh proses agar pembahasannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ardiansah.

Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran membutuhkan pemahaman regulasi yang kuat. Setiap pos belanja harus dicermati agar perubahan anggaran tetap sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan daerah.

Ardiansah juga menekankan pentingnya ketelitian anggota DPRD dalam mencermati setiap alokasi anggaran. Fungsi pengawasan perlu berjalan sejak tahapan pembahasan hingga penetapan anggaran.

Electronic money exchangers listing

“Regulasi harus menjadi dasar dalam setiap pembahasan. Karena itu, setiap alokasi anggaran perlu dicermati secara teliti agar perubahan APBD tetap transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan RS di Pujon Mulai Dikerjakan, Plt Bupati Tegaskan Ini

Ia menyebut DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiganya perlu dijalankan secara berimbang dengan dukungan kapasitas anggota yang memadai agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

Dengan adanya Bimtek tersebut, jajaran DPRD Kabupaten Kapuas diharapkan semakin siap menghadapi pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Proses pembahasan juga diharapkan dapat berlangsung objektif, efektif dan tepat sasaran.

Ardiansah menambahkan, pencermatan terhadap perubahan anggaran pada akhirnya harus diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat serta mampu mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Kapuas.

“Kami ingin perubahan anggaran nantinya benar-benar diarahkan pada program prioritas yang dibutuhkan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Kapuas,” pungkas Ardiansah. (tim)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Kapuas memperkuat kapasitas pimpinan dan anggota legislatif dalam menghadapi pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Universitas Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, 28–31 Juli 2026 lalu.

Bimtek tersebut mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas DPRD Kabupaten Kapuas dalam Pembahasan Rancangan KUPA, PPAS-P dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.”

Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan jajaran legislatif sebelum memasuki pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Electronic money exchangers listing

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM. menyampaikan, Bimtek tersebut memberikan penguatan pemahaman bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan pembahasan perubahan anggaran.

Baca Juga :  Bantuan Alat Tangkap Ikan Diharapkan Nelayan Desa Terawan

“Melalui kegiatan ini, kami memperdalam mekanisme dan strategi pembahasan KUPA, PPAS-P maupun Raperda Perubahan APBD 2026, termasuk bagaimana menyinkronkan seluruh proses agar pembahasannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ardiansah.

Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran membutuhkan pemahaman regulasi yang kuat. Setiap pos belanja harus dicermati agar perubahan anggaran tetap sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan daerah.

Ardiansah juga menekankan pentingnya ketelitian anggota DPRD dalam mencermati setiap alokasi anggaran. Fungsi pengawasan perlu berjalan sejak tahapan pembahasan hingga penetapan anggaran.

“Regulasi harus menjadi dasar dalam setiap pembahasan. Karena itu, setiap alokasi anggaran perlu dicermati secara teliti agar perubahan APBD tetap transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan RS di Pujon Mulai Dikerjakan, Plt Bupati Tegaskan Ini

Ia menyebut DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiganya perlu dijalankan secara berimbang dengan dukungan kapasitas anggota yang memadai agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.

Dengan adanya Bimtek tersebut, jajaran DPRD Kabupaten Kapuas diharapkan semakin siap menghadapi pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Proses pembahasan juga diharapkan dapat berlangsung objektif, efektif dan tepat sasaran.

Ardiansah menambahkan, pencermatan terhadap perubahan anggaran pada akhirnya harus diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat serta mampu mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Kapuas.

“Kami ingin perubahan anggaran nantinya benar-benar diarahkan pada program prioritas yang dibutuhkan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Kapuas,” pungkas Ardiansah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru