PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Video yang direkam dua pelajar SMP saat menemukan lahan terbakar di Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya, menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap kasus pembakaran lahan.
Dari rekaman yang viral di media sosial itu, Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya mengamankan dua pria berinisial A dan W yang diduga sebagai pelaku.
Kedua pria tersebut diduga sengaja membakar lahan berukuran sekitar 20 x 50 meter untuk mempercepat proses pembersihan. Polisi menyebut lahan tersebut merupakan milik kolega keduanya, sementara A dan W dijanjikan upah untuk membersihkan lahan di belakang tempat tinggal mereka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol bersama Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto dalam konferensi pers di Mako Polresta Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Kasatreskrim mengatakan A dan W masih memiliki hubungan keluarga sebagai ipar. Keduanya diduga memilih membakar lahan daripada membersihkannya secara manual.
Kasus tersebut bermula ketika dua pelajar SMP PGRI, Novan dan Farel, melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan G. Obos 14. Saat itu, mereka melihat lahan dalam kondisi terbakar.
Keduanya sempat berniat membantu memadamkan api. Namun, A justru mengusir mereka menggunakan bahasa daerah.
Momen tersebut direkam oleh Novan dan Farel. Rekaman kemudian beredar di media sosial hingga menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengungkap identitas orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
“Berbekal rekaman video yang beredar, penyidik bergerak cepat melacak identitas saksi kunci yang merekam kejadian tersebut,” ungkap Kasatreskrim.
Penyidik kemudian meminta keterangan dari kedua pelajar tersebut setelah mereka pulang sekolah. Dari keterangan keduanya, polisi mendapatkan informasi yang membantu mengarahkan penyelidikan kepada A.
Tim selanjutnya mendatangi kediaman A dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui pembakaran lahan dilakukan bersama W.
Polisi kemudian mengamankan W untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan yang dibakar berukuran sekitar 20 x 50 meter dan berada di belakang tempat tinggal kedua tersangka.
Lahan tersebut diketahui milik kolega A dan W. Keduanya dijanjikan upah untuk membersihkan lahan tersebut.
Namun, pekerjaan yang semestinya dilakukan secara manual justru dilakukan dengan cara membakar. Cara tersebut dipilih untuk mempercepat proses pembersihan lahan.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lainnya.
Atas perbuatannya, A dan W dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Palangka Raya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan, BMKG, Dinas Kesehatan, serta ahli pidana dari Universitas Palangka Raya (UPR). (jef)


