PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya secara resmi mengecam dugaan tindakan arogan sejumlah oknum polisi di kediaman advokat senior Kalimantan Tengah, Rahmadi G. Lentam.
Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Candrasari, memberikan pernyataan tegas terkait insiden penggerebekan yang diduga dilakukan tanpa surat tugas tersebut.
“Kami secara tegas memisahkan antara perkara klien yang sedang didampingi Saudara Rahmadi, dengan dugaan tindakan arogan aparat terhadap beliau dalam kapasitasnya sebagai advokat,” ujar Kartika dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Sebelumnya, jajaran pengurus Peradi mendampingi Advokat Senior Rahmadi G, Lentam saat menjalani pemeriksaan dan klarifikasi di Bidpropam Polda Kalteng, Selasa (4/8/2026).
Menurut Kartika, tindakan oknum yang merangsek masuk ke rumah rekan seprofesinya harus disikapi secara serius demi menjaga marwah penegakan hukum.
“Fokus utama Peradi saat ini adalah perlindungan profesi advokat. Apa yang dilakukan aparat penegak hukum yang pada saat itu terjadi di rumah rekan kami sesama anggota Peradi, harus diusut tuntas,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Kartika juga membacakan tiga tuntutan utama dari DPC Peradi Palangka Raya kepada pihak kepolisian.
“Kami menuntut tiga hal: klarifikasi resmi dari institusi Polri, permohonan maaf terbuka kepada Bapak Rahmadi G. Lentam beserta keluarganya, serta perbaikan prosedur penyelidikan dan penindakan tegas bagi oknum yang melanggar,” urainya.
Ia mengingatkan bahwa privasi kediaman warga negara dan profesi advokat dilindungi secara sah oleh Konstitusi dan Undang-Undang.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Kami percaya Polri mampu menjaga kehormatan institusi dengan menegakkan hukum secara profesional, prosedural, dan beradab,” tegas Kartika.


