PANGKALAN LADA, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah, SH, MH, melantik pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkalan Dewa periode 2026–2034 di Aula Kantor Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin (25/5). Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2026 tanggal 4 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Nurhidayah mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD Pangkalan Dewa yang baru saja mengambil sumpah dan janji jabatan,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat, panitia pengisian keanggotaan BPD, serta pemerintah desa yang telah mengawal proses demokrasi di tingkat desa sehingga berjalan aman, tertib, dan lancar.
Menurutnya, BPD memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan desa karena menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus mewakili aspirasi masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah. Oleh sebab itu, hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun secara sinergis sebagai mitra kerja yang setara dalam membangun desa.
“Hubungan antara BPD dan kepala desa harus bersifat kemitraan yang sinergis, bukan hubungan yang saling menjatuhkan atau rivalitas. Komunikasi, koordinasi, dan transparansi harus dikedepankan demi kemajuan Desa Pangkalan Dewa,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurhidayah juga menitipkan sejumlah pesan kepada anggota BPD yang baru dilantik. Ia meminta agar pengurus segera melakukan konsolidasi internal dengan memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai anggota BPD serta menyusun tata tertib kelembagaan agar roda organisasi dapat berjalan optimal.
Selain itu, BPD juga diminta aktif menyerap aspirasi masyarakat secara adil dan objektif tanpa memandang latar belakang politik saat proses pemilihan. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar dalam merumuskan solusi bersama pemerintah desa.
Nurhidayah turut mendorong agar BPD mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Kobar melalui sinkronisasi pembangunan desa, baik di sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, pertanian, peningkatan infrastruktur, maupun pengembangan sumber daya manusia.
Pelantikan pengurus BPD tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Pangkalan Dewa selama masa jabatan 2026–2034. (tim)


