PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Kalteng mengalami peningkatan signifikan pada Semester I Tahun 2026. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng mencatat sebanyak 925 permohonan KI sepanjang Januari hingga Juni 2026, atau meningkat 43,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 646 permohonan.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun pemerintah daerah terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen untuk melindungi karya, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah.
Dari total 925 permohonan, sebanyak 84 merupakan permohonan pendaftaran merek, 837 permohonan pencatatan hak cipta, tiga permohonan pendaftaran paten, dan satu permohonan indikasi geografis. Dominasi permohonan hak cipta mencerminkan meningkatnya kreativitas masyarakat sekaligus kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.

Selain mencatat peningkatan permohonan, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng juga terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual melalui berbagai program strategis. Salah satunya program SIM B (Sama Itah Maja Barami) yang menghadirkan layanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan KI. Berbagai kegiatan sosialisasi dan diseminasi juga terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku UMKM, perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan para pemangku kepentingan.
Upaya perlindungan potensi daerah juga diwujudkan melalui pendampingan terhadap potensi Indikasi Geografis Anyaman Bamban Barito Selatan pada Semester I Tahun 2026. Pendampingan tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, peningkatan permohonan KI merupakan hasil sinergi antara jajaran Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Kalteng terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat. Kami akan terus memperkuat layanan, memperluas jangkauan sosialisasi, dan memastikan KI benar-benar menjadi instrumen yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan daya saing daerah,” ujarnya.
Penguatan ekosistem KI juga dilakukan melalui perluasan jejaring kerja sama. Hingga Semester I Tahun 2026, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng telah menandatangani 32 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi negeri dan swasta di Kalteng serta empat PKS dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong pengelolaan Kekayaan Intelektual berbasis riset, inovasi, dan pengembangan potensi daerah.
Di sisi lain, hingga Semester I Tahun 2026 telah terbentuk 23 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi di Kalteng. Sentra tersebut diharapkan menjadi pusat layanan konsultasi, pendampingan, dan pengelolaan Kekayaan Intelektual bagi sivitas akademika maupun masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menilai peningkatan capaian tersebut mencerminkan efektivitas strategi pelayanan yang semakin proaktif dan kolaboratif.
“Peningkatan permohonan KI ini tidak hanya menunjukkan tingginya minat masyarakat, tetapi juga keberhasilan pendekatan layanan yang semakin mudah dijangkau. Ke depan, kami akan terus memperkuat pendampingan, memperluas edukasi, serta mendorong lahirnya lebih banyak karya, inovasi, dan produk unggulan daerah yang terlindungi secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil implementasi strategi jemput bola melalui program SIM B, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta kolaborasi berkelanjutan dengan perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah permohonan, tetapi juga membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan di Kalteng. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat, kami ingin memastikan setiap karya, inovasi, dan potensi daerah memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” ungkapnya.
Capaian Semester I Tahun 2026 tersebut menjadi bukti komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalteng dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Ke depan, sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperluas guna mendorong lahirnya inovasi, meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual, serta memperkuat daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah. (tim)


