PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah sempat viral beberapa waktu lalu. Keluhan mengenai lamanya durasi lampu merah di Simpang Empat Jalan Tingang–Bukit Keminting, kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat.
Mendorong Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memberikan penjelasan terkait pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut.
“Pengaturan lampu lalu lintas itu tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan perhitungan volume kendaraan dan standar teknis yang berlaku. Pada simpang empat, waktu harus dibagi secara proporsional untuk empat arah yang berbeda,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, Jumat (12/6/2026).
Menurut Hadi. Lamanya waktu tunggu yang dirasakan pengendara merupakan bagian dari sistem siklus lampu lalu lintas, yang mengakomodasi seluruh arus kendaraan dari berbagai arah secara bergantian.
“Ketika satu arah mendapatkan lampu hijau sekitar 20 sampai 30 detik, maka tiga arah lainnya harus menunggu. Karena itu, secara keseluruhan durasi lampu merah bisa mencapai 80 hingga 90 detik,” ujarnya.
Dia menjelaskan durasi lampu hijau pada masing-masing jalur disesuaikan dengan tingkat kepadatan kendaraan agar distribusi arus lalu lintas tetap seimbang dan tidak terjadi penumpukan pada satu titik tertentu.
“Semakin tinggi volume kendaraan pada suatu arah, maka akan ada penyesuaian durasi hijau secara proporsional. Tujuannya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas secara keseluruhan,” jelasnya.
Hadi menilai meningkatnya kepadatan kendaraan yang mulai terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya merupakan dampak dari perkembangan kota sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terus tumbuh.
“Kepadatan transportasi yang disertai kemacetan pada waktu-waktu tertentu merupakan multiplier effect dari perkembangan suatu daerah. Palangka Raya terus mengalami pertumbuhan penduduk, pembangunan, dan aktivitas ekonomi yang diikuti peningkatan jumlah kendaraan,” katanya.
Karena itu, Dishub Kota Palangka Raya akan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan menerapkan rekayasa lalu lintas pada titik-titik yang memiliki tingkat kepadatan tinggi.
“Sudah barang tentu Dinas Perhubungan akan selalu melakukan evaluasi serta rekayasa lalu lintas pada titik-titik dan ruas jalan tertentu yang memiliki kepadatan tinggi maupun berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Selain pengaturan lampu lalu lintas, Dishub juga melakukan pengawasan terhadap rambu-rambu lalu lintas serta berkoordinasi dengan berbagai pihak melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam menangani dampak lalu lintas kami memiliki Forum LLAJ. Segala pengaturan lalu lintas itu ada standar, aturan, dan teknisnya sehingga setiap keputusan dilakukan berdasarkan kajian,” pungkasnya. (adr)


