PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Teka-teki penemuan sesosok mayat pria yang menggegerkan penghuni kos di Jalan Bandeng III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Kamis (11/6/2026) malam, akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum kepolisian, korban yang diketahui bernama Okta Putra Utama, (31), seorang karyawan provider Telkomsel, dipastikan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik di dalam kamarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, mewakili Kapolresta Palangka Raya, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana atau kekerasan fisik yang menimpa korban asal Kabupaten Katingan tersebut.
“Berdasarkan hasil visum sementara yang dilakukan oleh dr. Ricka Brillianty, di ruang jenazah RSUD dr. Doris Sylvanus, korban diperkirakan sudah meninggal sekitar lima jam sebelum ditemukan. Penyebab kematian diketahui karena tersetrum aliran listrik yang berasal dari kabel colokan milik korban sendiri,” tulis AKP Eka Palti dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Pernyataan Kasat Reskrim ini sekaligus meluruskan dugaan awal warga dan tetangga kos di lokasi kejadian yang sebelumnya mengira korban meninggal akibat pecah pembuluh darah karena kondisi tubuhnya yang membiru saat pertama kali dilihat dari balik jendela. Saat ditemukan, posisi kaki korban diketahui berada sangat dekat dengan kabel colokan listrik yang mengalirkan arus.
AKP Eka Palti menjelaskan lebih lanjut, terungkapnya kejadian ini bermula dari kecurigaan rekan kerja korban di kantor Telkomsel Jalan A. Yani, Palangka Raya. Korban yang dikenal tidak memiliki riwayat penyakit, mendadak absen dan tidak masuk kerja pada hari tersebut.
“Rekan kerja korban kemudian menghubungi tante korban dengan maksud menanyakan keberadaan yang bersangkutan. Tante korban kemudian menghubungi saksi Rita Purnama Sari (40), yang masih memiliki hubungan keluarga, untuk meminta tolong mengecek ke tempat kos korban,” jelas Kasat Reskrim.
Setibanya di lokasi, Rita mencoba mengetuk pintu namun tidak mendapat respons. Ia lantas memanggil suaminya, Podi (45). Sang suami kemudian berinisiatif mengintip dari jendela depan kamar kos dan terkejut saat melihat korban sudah tergeletak di atas lantai dekat jendela dengan kondisi tangan yang sudah membiru.
“Saksi kemudian menghubungi RT setempat dan berinisiatif membuka gorden dari ventilasi atas jendela. Terlihat jelas korban dalam posisi telentang tanpa pakaian, hanya mengenakan celana pendek. Jendela akhirnya dibuka dengan cara dicongkel sebelum tim Inafis Polresta Palangka Raya tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit,” papar AKP Eka Palti.
Dari lokasi kejadian, Unit Inafis Polresta Palangka Raya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan insiden nahas tersebut. Barang bukti yang disita, satu buah kabel colokan warna putih milik korban, satu buah speaker warna hitam, satu buah charger (cas) HP yang dibalut isolasi/selotip warna putih, dan satu unit telepon seluler (HP) merek Redmi milik korban.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga di Kabupaten Katingan setelah proses visum dan identifikasi selesai dilakukan.
Pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya masih terus melakukan pendalaman informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian pihak lain dalam insiden ini. (her)


