Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai hampir Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, beserta sejumlah pihak lainnya. Operasi senyap tersebut dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan, pada Senin (8/6).
Uang yang diamankan itu menjadi bagian dari barang bukti kasus dugaan suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tim penyidik menemukan uang dalam berbagai bentuk mata uang serta saldo rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di Pemkab Muara Enim.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
“Total hampir senilai Rp 2 miliar,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6) malam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Bupati Muara Enim, Edison.
Selain Bupati Muara Enim, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ada dari sisi PN (penyelenggara negara), ada juga dari swasta,” imbuhnya.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Selasa (9/6) sore untuk memaparkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan serta konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi tersebut.(jpc)


