DPRD Palangka Raya Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi prioritas bersama guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Itu disampaikan Subandi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (29/5/2026).

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai fungsi yang diatur dalam undang-undang, baik fungsi pembentukan perda, penganggaran maupun pengawasan,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Menurut Subandi, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat berjalan optimal.

Baca Juga :  Gabungan Lintas Komisi DPRD Banjarbaru Pelajari Pengurusan IMB Kota Ca

“Sebagai lembaga legislatif, kami tentu memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, hingga pengawasan, termasuk memastikan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.

Dia menjelaskan, salah satu langkah konkret yang saat ini dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya ialah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang pajak daerah guna meningkatkan potensi PAD secara optimal.

“Penyempurnaan regulasi pajak daerah dilakukan agar pemerintah kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, DPRD bersama pemerintah kota juga mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang dinilai mampu mendukung peningkatan pelayanan publik sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

Baca Juga :  DPRD Kota Imbau Masyarakat Tidak Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Seleksi CPNS 2026

“Hingga saat ini, sebagian program legislasi daerah tahun 2026 telah mulai dibahas dan ditargetkan selesai tepat waktu,” ungkap Subandi.

Subandi berharap sinergi antara DPRD dan Pemko Palangka Raya dapat terus terjaga sehingga rekomendasi BPK tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi momentum evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi prioritas bersama guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Itu disampaikan Subandi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (29/5/2026).

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai fungsi yang diatur dalam undang-undang, baik fungsi pembentukan perda, penganggaran maupun pengawasan,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Electronic money exchangers listing

Menurut Subandi, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dapat berjalan optimal.

Baca Juga :  Gabungan Lintas Komisi DPRD Banjarbaru Pelajari Pengurusan IMB Kota Ca

“Sebagai lembaga legislatif, kami tentu memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, hingga pengawasan, termasuk memastikan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.

Dia menjelaskan, salah satu langkah konkret yang saat ini dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya ialah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang pajak daerah guna meningkatkan potensi PAD secara optimal.

“Penyempurnaan regulasi pajak daerah dilakukan agar pemerintah kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, DPRD bersama pemerintah kota juga mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang dinilai mampu mendukung peningkatan pelayanan publik sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

Baca Juga :  DPRD Kota Imbau Masyarakat Tidak Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Seleksi CPNS 2026

“Hingga saat ini, sebagian program legislasi daerah tahun 2026 telah mulai dibahas dan ditargetkan selesai tepat waktu,” ungkap Subandi.

Subandi berharap sinergi antara DPRD dan Pemko Palangka Raya dapat terus terjaga sehingga rekomendasi BPK tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi momentum evaluasi bersama agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru