PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penolakan gugatan praperadilan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (8/4/26), terkait keabsahan alat bukti tidak menyurutkan langkah hukum pihak Prof. YL, tersangka kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Kuasa hukum, Jeplin M. Sianturi. Memastikan pihaknya tengah menyusun strategi untuk mengajukan praperadilan lanjutan.
Fokus perlawanan hukum berikutnya tidak lagi menyasar pada alat bukti. Melainkan langsung menguji keabsahan penetapan status tersangka, yang disematkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kepada kliennya.
“Kalau mengacu pada regulasi dan KUHAP, kita masih diberikan hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Kami tidak akan berhenti di sini. Kita akan coba menguji penetapan tersangka melalui pengadilan,” ujar jeplin saat di konfirmasi kembali oleh awak media, Kamis (9/4/26).
Jeplin menilai langkah ini perlu diambil sebagai respons atas kekecewaan pihaknya, terhadap putusan hakim tunggal sebelumnya yang dirasa hanya melihat aspek administratif kejaksaan.
Ia berharap gugatan lanjutan ini dapat menjadi momentum bagi PN Palangka Raya untuk benar-benar menegakkan hukum acara pidana secara utuh.
“Kami berharap pengadilan negeri ke depannya dapat sungguh-sungguh menjaga tegaknya hukum acara (KUHAP), dan tidak hanya memvalidasi atau menegakkan Peraturan Kejaksaan saja,” imbuhnya.
Kuasa Hukum berkeyakinan. Bahwa pengadilan negeri masih menjadi gerbang pencari keadilan yang tepat ,guna mengoreksi tindakan penyidik yang mereka anggap sewenang-wenang. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penolakan gugatan praperadilan dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (8/4/26), terkait keabsahan alat bukti tidak menyurutkan langkah hukum pihak Prof. YL, tersangka kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Kuasa hukum, Jeplin M. Sianturi. Memastikan pihaknya tengah menyusun strategi untuk mengajukan praperadilan lanjutan.
Fokus perlawanan hukum berikutnya tidak lagi menyasar pada alat bukti. Melainkan langsung menguji keabsahan penetapan status tersangka, yang disematkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kepada kliennya.
“Kalau mengacu pada regulasi dan KUHAP, kita masih diberikan hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Kami tidak akan berhenti di sini. Kita akan coba menguji penetapan tersangka melalui pengadilan,” ujar jeplin saat di konfirmasi kembali oleh awak media, Kamis (9/4/26).
Jeplin menilai langkah ini perlu diambil sebagai respons atas kekecewaan pihaknya, terhadap putusan hakim tunggal sebelumnya yang dirasa hanya melihat aspek administratif kejaksaan.
Ia berharap gugatan lanjutan ini dapat menjadi momentum bagi PN Palangka Raya untuk benar-benar menegakkan hukum acara pidana secara utuh.
“Kami berharap pengadilan negeri ke depannya dapat sungguh-sungguh menjaga tegaknya hukum acara (KUHAP), dan tidak hanya memvalidasi atau menegakkan Peraturan Kejaksaan saja,” imbuhnya.
Kuasa Hukum berkeyakinan. Bahwa pengadilan negeri masih menjadi gerbang pencari keadilan yang tepat ,guna mengoreksi tindakan penyidik yang mereka anggap sewenang-wenang. (her)