PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Posisi PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN maupun PPPK penuh waktu, terutama dalam hal penganggaran,” ujar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa (17/3/2026).
Fairid menjelaskan, penghasilan PPPK paruh waktu saat ini masih masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti ASN dan PPPK penuh waktu.
“Kalau yang paruh waktu itu tidak masuk belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa, seperti pegawai tidak tetap dulu,” katanya.
Kondisi tersebut, membuat pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau ASN dan PPPK penuh waktu itu kan belanja pegawai, jadi tinggal menunggu Peraturan Pemerintah untuk pencairannya. Sedangkan yang paruh waktu masih di barang dan jasa,” jelasnya.
Pemerintah daerah pun hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Kalau nanti ada aturan dalam PP yang memperbolehkan, tentu akan kita keluarkan. Tetapi kalau tidak ada, kita tetap mengikuti kebijakan pusat,” tegasnya.
Sementara itu, anggaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya telah disiapkan dan tinggal menunggu aturan teknis sebagai dasar pencairan.
“Saat ini kami juga masih mencari kemungkinan skema yang bisa dilakukan untuk membantu PPPK paruh waktu di tengah keterbatasan anggaran,” ungkap Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.
Di Kota Palangka Raya sendiri tercatat sebanyak 1.526 PPPK paruh waktu telah menerima Surat Keputusan pengangkatan pada Desember 2025 lalu. (adr)


