PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyiapkan sejumlah Rp 69,7 milliar untuk THR dan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalteng.
“Pemprov Kalteng akan membayarkan THR tanggal 2 April 2024. Pergub sudah tanda tangan Pak Gubernur. THR termasuk Anggota DPRD Kalteng dan Pejabat Negara Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujarnya, Selasa (26/3).
Dia menjelaskan, TPP yang dibayarkan 100 persen ini menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 5 Tahun 2022.THR ASN Pemprov Kalteng ini tidak diperuntukkan untuk tenaga kontrak (tekon).
“Paling cepat dibayarkan THR 10 hari kerja sebelum hari raya,” jelasnya. (hfz)