NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Perkara narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 2,2 kilogram sabu kembali mencuat di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa Fatrum Nasruddin dengan hukuman 20 tahun penjara, lantaran berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu antarprovinsi.
Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa masuk kategori berat karena melibatkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, sehingga tuntutan maksimal dinilai pantas untuk memberi efek jera sekaligus menekan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
JPU Sanggam Aritonang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatrum Nasruddin dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Sanggam, Kamis (22/1/2026).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terdakwa. Apabila aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama 290 hari penjara.
Jaksa membeberkan kronologi kasus yang bermula pada Juni 2025. Saat itu, terdakwa menerima tawaran dari seorang pria bernama Amat untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan imbalan Rp40 juta dan uang muka Rp5 juta.
“Terdakwa mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi. Setelah menerima paket sabu dari seseorang bernama Andre, terdakwa kembali menggunakan mobil travel,” jelasnya.
Perjalanan Fatrum terhenti pada 17 Juni 2025 di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Lamandau. Petugas Satresnarkoba Polres Lamandau yang melakukan pemeriksaan menemukan dua kotak plastik hijau di dalam tas terdakwa.
“Di dalamnya terdapat lima paket sabu dengan total berat lebih dari 2,2 kilogram,” beber Sanggam.
Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menuntut hukuman berat terhadap terdakwa sebagai upaya menekan peredaran narkotika lintas provinsi di Kalimantan Tengah. (bib)


