PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriyanto Muliya Budiman membacakan keterangan saksi ahli bahasa, Ai Gumiar, S.Hum. dalam sidang lanjutan perkara dugaan ancaman yang menjerat terdakwa Ernawati alias Zhezhe Galuh, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (8/1/2026).
Pembacaan keterangan ahli dilakukan lantaran saksi ahli berhalangan hadir.
Sehingga atas izin Ketua Majelis Hakim, Yunita keterangan tersebut dibacakan di persidangan.
Dalam keterangan ahli bahasa, dijelaskan kalimat yang diucapkan terdakwa kepada pelapor Hikmah, sapaan akrab Norhikmah mengandung makna ancaman.
Ungkapan yang diterjemahkan antara lain bermakna agar pelapor tidak banyak berbicara soal masalah utang, serta pernyataan kesiapan untuk berhadapan langsung jika bertemu.
Ahli menerangkan konteks percakapan menunjukkan adanya relasi saling mengenal antara pelapor dan terlapor.
Selain itu, kata-kata yang diucapkan mengacu pada aktivitas yang berkaitan dengan kekerasan, bahkan pembunuhan.
“Ancaman dapat dilakukan melalui kata-kata, gerakan, atau gabungan keduanya,” demikian keterangan ahli yang dibacakan JPU di persidangan.
Disebutkan pula terdakwa diduga mengancam akan menebas atau membunuh pelapor menggunakan pisau.
Dari analisis kebahasaan, ahli menyimpulkan bahwa ucapan terdakwa merupakan bentuk ancaman terhadap pelapor.
Dalam persidangan, terdakwa Zhezhe Galuh mengakui perbuatannya.
Ia membenarkan melakukan siaran langsung (live) di media sosial facebook sambil mengeluarkan ancaman dan memperagakan gerakan menggunakan pisau.
Terdakwa juga menyampaikan latar belakang permasalahan yang menurutnya dipicu persoalan utang yang telah dilunasi dan dinyatakan rampung.
“Saya marah karena masalah utang itu sebenarnya sudah lunas, tapi masih diungkit-ungkit dan dibawa ke media sosial. Ibu saya juga dibawa, saya merasa dipermalukan,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum pelapor Hikmah, Suriansyah Halim, menegaskan unsur tindak pidana telah terpenuhi sebagaimana keterangan ahli ITE dan pengakuan terdakwa.
“Terdakwa mengakui melakukan live yang berisi dugaan ancaman, mengakui mendatangi rumah klien kami, serta melakukan tindakan mengancam. Saat kejadian, klien kami bahkan langsung menuju Polres karena merasa terancam,” tegas Suriansyah.
Ia menilai alasan persoalan utang yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibenarkan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (15/1/2026) dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. (jef)


