30.6 C
Jakarta
Friday, October 31, 2025

Buat Geger Warga! Begini Kronologi Pria di Lamandau Ngamuk dengan Parang, Diduga Curi Motor

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Seorang pria membuat geger warga, dan petugas kepolisian setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang, di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (30/10/2025).

Pemicunya diduga karena pelaku melakukan pencurian sepeda motor. Terlapor dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Gojali, seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan warga Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tindak pidana pencurian ini terjadi di sebuah kebun sawit di Jalan Trans Kalimantan.

Saat itu, pelapor sedang berbaring di pondok kebunnya. Tiba-tiba, seorang yang tidak dikenal datang dan langsung memanggil pelapor sambil mengeluarkan sebilah parang.

Baca Juga :  Modal Obeng dan Linggis Gasak 2 Handphone, Residivis Kambuhan Ini Berhasil Diciduk

“Karena merasa takut, pelapor melarikan diri ke arah hutan dan menghubungi keluarganya. Setelah sekitar 10 menit, pelapor kembali ke pondok dan mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar AKP Jhon Digul Manra, Jumat (31/10).

Sekitar pukul 06.45 WIB, keluarga pelapor tiba di lokasi dan bersama-sama mencari sepeda motor yang hilang. Akhirnya, pelapor dan keluarga bertemu dengan seseorang yang mengendarai motor yang mereka cari.

“Pelapor dan keluarga mengejar orang tersebut dengan menggunakan mobil pikap dan berusaha menghentikannya. Karena pelaku tidak mau berhenti, pelapor dan keluarganya terpaksa menyerempet pelaku di sekitar Stadion Hinang Goloan,” lanjut Kasatreskrim.

Setelah kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Setelah melakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan parang.

Baca Juga :  Astaga! Pria 45 Tahun di Palangka Raya Cabuli Anak 12 Tahun

Akhirnya, pelaku terjatuh dan masih berusaha mengacungkan senjata tajamnya. Namun, anggota Polres Lamandau berhasil mengamankan pelaku.

Gojali disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda warna hitam, sebilah parang, serta barang bukti pendukung lainnya. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta,” tutup Kasatreskrim. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Seorang pria membuat geger warga, dan petugas kepolisian setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang, di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (30/10/2025).

Pemicunya diduga karena pelaku melakukan pencurian sepeda motor. Terlapor dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Gojali, seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan warga Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Tindak pidana pencurian ini terjadi di sebuah kebun sawit di Jalan Trans Kalimantan.

Saat itu, pelapor sedang berbaring di pondok kebunnya. Tiba-tiba, seorang yang tidak dikenal datang dan langsung memanggil pelapor sambil mengeluarkan sebilah parang.

Baca Juga :  Modal Obeng dan Linggis Gasak 2 Handphone, Residivis Kambuhan Ini Berhasil Diciduk

“Karena merasa takut, pelapor melarikan diri ke arah hutan dan menghubungi keluarganya. Setelah sekitar 10 menit, pelapor kembali ke pondok dan mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar AKP Jhon Digul Manra, Jumat (31/10).

Sekitar pukul 06.45 WIB, keluarga pelapor tiba di lokasi dan bersama-sama mencari sepeda motor yang hilang. Akhirnya, pelapor dan keluarga bertemu dengan seseorang yang mengendarai motor yang mereka cari.

“Pelapor dan keluarga mengejar orang tersebut dengan menggunakan mobil pikap dan berusaha menghentikannya. Karena pelaku tidak mau berhenti, pelapor dan keluarganya terpaksa menyerempet pelaku di sekitar Stadion Hinang Goloan,” lanjut Kasatreskrim.

Setelah kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Setelah melakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan parang.

Baca Juga :  Astaga! Pria 45 Tahun di Palangka Raya Cabuli Anak 12 Tahun

Akhirnya, pelaku terjatuh dan masih berusaha mengacungkan senjata tajamnya. Namun, anggota Polres Lamandau berhasil mengamankan pelaku.

Gojali disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda warna hitam, sebilah parang, serta barang bukti pendukung lainnya. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta,” tutup Kasatreskrim. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru