30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Astaga! Pria 45 Tahun di Palangka Raya Cabuli Anak 12 Tahun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Baru saja beberapa hari lalu dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Katingan terungkap, kini kejadian serupa juga terjadi di Kota Palangka Raya.

Seorang pria bejat berinisial BN (45), tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Korban yang masih bocah, baru berusia 12 tahun berhasil digauli secara paksa sebanyak dua kali oleh BN.

Peristiwa tak terpuji itu terjadi di wilayah Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Kini BN telah diamankan dan menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, mengatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut berulang kali, mendapati laporan dari warga ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Sebangau Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Enam Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah

"Jadi modus tersangka ini memberikan sejumlah uang Rp100 ribu sebanyak dua kali kepada korban agar mau diajak berhubungan badan, " jelas Todoan, Selasa (3/8/2021)

Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Mapolsek Sebangau. Dan kini kasusnya telah ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Pelaku telah diamankan. Telah kami periksa dan mengakui perbuatannya," tandas Kasatreskrim.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Baru saja beberapa hari lalu dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Katingan terungkap, kini kejadian serupa juga terjadi di Kota Palangka Raya.

Seorang pria bejat berinisial BN (45), tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Korban yang masih bocah, baru berusia 12 tahun berhasil digauli secara paksa sebanyak dua kali oleh BN.

Peristiwa tak terpuji itu terjadi di wilayah Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Kini BN telah diamankan dan menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, mengatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut berulang kali, mendapati laporan dari warga ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Sebangau Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Enam Rumah Hangus Dilalap Si Jago Merah

"Jadi modus tersangka ini memberikan sejumlah uang Rp100 ribu sebanyak dua kali kepada korban agar mau diajak berhubungan badan, " jelas Todoan, Selasa (3/8/2021)

Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Mapolsek Sebangau. Dan kini kasusnya telah ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Pelaku telah diamankan. Telah kami periksa dan mengakui perbuatannya," tandas Kasatreskrim.

Terpopuler

Artikel Terbaru