30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tegakkan Hukum, Begini Tekad Kejari Kapuas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menerima kunjungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan beberapa hal. Salah satunya tekad Kejari Kapuas dalam melakukan penegakan hukum yang tidak padang bulu, dan juga upaya preventif yang selama ini dilaksanakan.

"Kita memegang peranan penting dalam penegakan supremasi hukum," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Senin (2/8).

Kajari mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada tahapannya, dan ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka peranan kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Motor Untuk Anak Itu Bukan Hadiah Melainkan Malapetaka

"Jadi hukum itu Equality Before The Law, yaitu asas persamaan di mata hukum, tanpa terkecuali," tegasnya lagi.

Sementara saat ditanya, terkait perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kalteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Arief Raharjo menjelaskan, bahwa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas terus melakukan mengembangkan dan memeriksa para saksi.

"Minggu ini pemeriksaan bendahara, dan penyedia barang jasa," ucapnya.

Untuk itu, Kajari meminta kepada pihak terkait yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk dapat kooperatif, dan bisa datang memberikan keterangannya. "Kalau tidak koorperatif, maka kita dapat panggil secara paksa dan bahkan dijemput. Ingat kalau menolak ada ancaman pidananya," pungkasnya.

Baca Juga :  Jajaran Polres Palangka Raya Gelar Latihan Dalmas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah menerima kunjungan dari Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan beberapa hal. Salah satunya tekad Kejari Kapuas dalam melakukan penegakan hukum yang tidak padang bulu, dan juga upaya preventif yang selama ini dilaksanakan.

"Kita memegang peranan penting dalam penegakan supremasi hukum," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, Senin (2/8).

Kajari mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada tahapannya, dan ketika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka peranan kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Motor Untuk Anak Itu Bukan Hadiah Melainkan Malapetaka

"Jadi hukum itu Equality Before The Law, yaitu asas persamaan di mata hukum, tanpa terkecuali," tegasnya lagi.

Sementara saat ditanya, terkait perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Kalteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Arief Raharjo menjelaskan, bahwa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas terus melakukan mengembangkan dan memeriksa para saksi.

"Minggu ini pemeriksaan bendahara, dan penyedia barang jasa," ucapnya.

Untuk itu, Kajari meminta kepada pihak terkait yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk dapat kooperatif, dan bisa datang memberikan keterangannya. "Kalau tidak koorperatif, maka kita dapat panggil secara paksa dan bahkan dijemput. Ingat kalau menolak ada ancaman pidananya," pungkasnya.

Baca Juga :  Jajaran Polres Palangka Raya Gelar Latihan Dalmas

Terpopuler

Artikel Terbaru