JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada PT Sariwarti Agung.
Perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) asal Jakarta Selatan tersebut terbukti menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP2MI) ke Arab Saudi yang merupakan negara kawasan moratorium, Selasa (6/10/2026).
Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026.
PT Sariwarti Agung diketahui tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dalam melakukan perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia pada negara yang dinyatakan tertutup.
Perusahaan yang yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan itu melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural ke Arab Saudi.
Sementara itu, Arab Saudi merupakan negara yang tengah dimoratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu, sampai semua hak-hak dari pekerja migran dipenuhi,” ujar Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan, Brigjen Pol. Guritno Wibowo saat menemui perwakilan PT Sariwarti Agung di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, KP2MI telah melakukan pemanggilan klarifikasi dan penelusuran data di sistem enjaz Saudi Arabia dan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Diketahui, Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan ke Arab Saudi tersebut menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker, namun dipekerjakan sebagai sopir pribadi.


