PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menjalin kerja sama dengan CU Betang Asi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah undang-undang sebagai wujud negara hadir melindungi pekerja.
“Kalau Jaminan Kesehatan Nasional dikelola BPJS Kesehatan, maka BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja, baik formal maupun informal, yang mengalami risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, dicover sampai dengan sembuh. Apabila terjadi cacat atau meninggal dunia, anak peserta berhak mendapat beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak. Dengan begitu, meskipun peserta meninggal dunia, manfaatnya tetap dirasakan hingga anak-anaknya lulus kuliah. Hal ini sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Subhan.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sementara itu Ketua Pengurus Koperasi CU Betang Asi, Rita Sarlawa, menyambut baik kerja sama tersebut.
“Kami yakin, dengan adanya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, anggota kami akan lebih terlindungi saat bekerja,” ungkapnya. (adv)