25.1 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

Edarkan 2,43 Gram Sabu, Pria Ini Mendekam di Ruang Sel Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial MF (25) terpaksa diamankan atas dugaan keterlibatannya  dalam transaksi narkoba jenis sabu, Senin malam (16/6/2025).

Pengungkapan tersebut, dilakukan di kawasan Jalan Badak. Tepatnya di depan Warung Kia, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

Barang bukti pelaku

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 2,43 gram. Narkotika tersebut disimpan pelaku dalam sebuah kotak berwarna silver yang disimpan di dalam tas selempang warna biru miliknya.

Baca Juga :  Jalankan Program Makan Gratis, Palangka Raya Perlu Dapur Lebih Banyak

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba. Antara lain timbangan digital, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp400.000,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.

“Dari laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang membawa narkotika beserta perlengkapan transaksinya,” katanya.

Saat ini, dikatakan Agung pelaku MF telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pengunjung THM Positif Narkoba, Diamankan BNNP untuk Rehabilitasi

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polresta menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palangka Raya. (ndo/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial MF (25) terpaksa diamankan atas dugaan keterlibatannya  dalam transaksi narkoba jenis sabu, Senin malam (16/6/2025).

Pengungkapan tersebut, dilakukan di kawasan Jalan Badak. Tepatnya di depan Warung Kia, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

Barang bukti pelaku

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 2,43 gram. Narkotika tersebut disimpan pelaku dalam sebuah kotak berwarna silver yang disimpan di dalam tas selempang warna biru miliknya.

Baca Juga :  Jalankan Program Makan Gratis, Palangka Raya Perlu Dapur Lebih Banyak

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba. Antara lain timbangan digital, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp400.000,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.

“Dari laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang membawa narkotika beserta perlengkapan transaksinya,” katanya.

Saat ini, dikatakan Agung pelaku MF telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pengunjung THM Positif Narkoba, Diamankan BNNP untuk Rehabilitasi

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polresta menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palangka Raya. (ndo/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru