29.4 C
Jakarta
Tuesday, April 29, 2025

Dua Remaja Asal Sampit Diamankan Polisi karena Membuat dan Menjual Konten Asusila

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua orang remaja berinsial NL (17) dan FS (20) diamankan Polda Kalteng karena membuat dan menjual konten konten asusila.

“Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni, seorang pelajar asal Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan FS (20 tahun), seorang pelajar yang membantu penjualan konten tersebut,” terang Kabid Humas pada Senin (28/4/2025).

Erlan menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram pada bulan Februari 2025.

Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada NL yang ditangkap di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada tanggal 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Polisi Mediasi Emak-Emak Berselisih Paham Gara-Gara Dagangan

“Dari hasil penyidikan terungkap, kasus tersebut dilakukan oleh NL sebagai pemeran utama konten asusila bersama FS yang berperan membantu penjualan konten,” terang Erlan.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, mengatakan kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan konten asusila tersebut kurang lebih sebesar Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000 dalam waktu satu minggu.

“Saat ini, sudah dilakukan pengembangan atas kasus ini dan FS sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.

Ia menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain empat buah handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat buah kartu SIM.

Baca Juga :  Pelajar SMP di Palangka Raya Dipukul dan Diseret, Orang Tua Lapor Polisi

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar),” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua orang remaja berinsial NL (17) dan FS (20) diamankan Polda Kalteng karena membuat dan menjual konten konten asusila.

“Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni, seorang pelajar asal Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan FS (20 tahun), seorang pelajar yang membantu penjualan konten tersebut,” terang Kabid Humas pada Senin (28/4/2025).

Erlan menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram pada bulan Februari 2025.

Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada NL yang ditangkap di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada tanggal 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Polisi Mediasi Emak-Emak Berselisih Paham Gara-Gara Dagangan

“Dari hasil penyidikan terungkap, kasus tersebut dilakukan oleh NL sebagai pemeran utama konten asusila bersama FS yang berperan membantu penjualan konten,” terang Erlan.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, mengatakan kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan konten asusila tersebut kurang lebih sebesar Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000 dalam waktu satu minggu.

“Saat ini, sudah dilakukan pengembangan atas kasus ini dan FS sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.

Ia menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain empat buah handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat buah kartu SIM.

Baca Juga :  Pelajar SMP di Palangka Raya Dipukul dan Diseret, Orang Tua Lapor Polisi

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar),” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru