PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya turut serta dalam kegiatan pengamanan dan pendampingan penggeledahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya, Selasa (25/3/2025).
Penggeledahan terhadap narapidana (napi) ini dilakukan sebagai upaya pencegahan adanya peredaran barang terlarang di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Proses geledah setiap sel tahanan napi dipimpin langsung oleh Kalapas Perempuan Palangka Raya, Hani Anggraeni. Pihaknya melibatkan sejumlah personel kepolisian serta petugas lapas.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap napi atau warga binaan dan kamar hunian guna memastikan tidak ada barang yang dilarang berada di dalam lapas.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan pendampingan ini merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan pihak pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, senjata tajam, dan benda lain yang dapat mengganggu keamanan. Kami mendukung penuh upaya preventif yang dilakukan oleh pihak lapas guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif,” ujar Agung.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas. Barang-barang tersebut kemudian didata dan disita untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya langkah-langkah pencegahan ini, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya dapat terus terjaga,” tutupnya. (hms/jef/hnd)