24.5 C
Jakarta
Monday, February 24, 2025

Edarkan 14,21 Gram Sabu, Dua Kurir di Palangka Raya Dipenjara 6 Tahun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua kurir narkoba, Rano dan Aditia, divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (24/2/2025).

Keduanya terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 14,21 gram dan dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Benyamin SH dalam sidang yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan kemufakatan jahat menguasai narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram,” tegasnya.

Atas vonis tersebut, Rano dan Aditia melalui penasihat hukum mereka, Dani SH dan Yohana SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Tiba di Palangkaraya, Ben-Ary Akan Jalani Sidang Hari Ini

“Setelah konsultasi, kami menerima yang mulia,” ujar Dani SH.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wagiman SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan peran keduanya hanya sebagai kurir.

Dalam persidangan terungkap bahwa Rano dan Aditia menerima imbalan Rp 600.000 untuk mengantarkan paket sabu kepada pembeli.

Mereka mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Hendra, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya hanya disuruh mengantar, tidak tahu menahu soal barang itu. Saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Rano dalam persidangan.

Sementara itu, Aditia juga mengungkapkan hal serupa.

Baca Juga :  Emak-emak Tersangka Sabu Ikut Mausnahkan Barbuk Miliknya

“Kami dijanjikan upah setelah paket sabu itu sampai ke tujuan. Saya khilaf, tidak akan mengulanginya lagi,” katanya.

Rano, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama Aditia dan Hendra mengambil paket sabu di Jalan Riban, Kota Palangka Raya, sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua kurir narkoba, Rano dan Aditia, divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (24/2/2025).

Keduanya terbukti bersalah mengedarkan sabu seberat 14,21 gram dan dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Benyamin SH dalam sidang yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan kemufakatan jahat menguasai narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram,” tegasnya.

Atas vonis tersebut, Rano dan Aditia melalui penasihat hukum mereka, Dani SH dan Yohana SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Tiba di Palangkaraya, Ben-Ary Akan Jalani Sidang Hari Ini

“Setelah konsultasi, kami menerima yang mulia,” ujar Dani SH.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wagiman SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan peran keduanya hanya sebagai kurir.

Dalam persidangan terungkap bahwa Rano dan Aditia menerima imbalan Rp 600.000 untuk mengantarkan paket sabu kepada pembeli.

Mereka mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Hendra, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saya hanya disuruh mengantar, tidak tahu menahu soal barang itu. Saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Rano dalam persidangan.

Sementara itu, Aditia juga mengungkapkan hal serupa.

Baca Juga :  Emak-emak Tersangka Sabu Ikut Mausnahkan Barbuk Miliknya

“Kami dijanjikan upah setelah paket sabu itu sampai ke tujuan. Saya khilaf, tidak akan mengulanginya lagi,” katanya.

Rano, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama Aditia dan Hendra mengambil paket sabu di Jalan Riban, Kota Palangka Raya, sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/