PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 79 warga Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya menerima sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada Jumat (20/12/2024) di Kantor Kelurahan Petuk Katimpun. Acara ini dipimpin oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya dan didampingi oleh staf kelurahan setempat.
Kasipem Kelurahan Petuk Katimpun, Kristian menjelaskan bahwa program PTSL ini merupakan bagian dari usulan tahun anggaran 2024.
“Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka melalui sertifikat tanah. Pemberian sertifikat gratis ini sangat penting bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan resmi,” ucap Kristian, Sabtu (21/12/2024).
Namun, Kristian mengakui bahwa kuota penerima program PTSL ini masih terbatas. Banyak warga yang telah mengajukan pembuatan sertifikat tanah, tetapi realisasinya harus dilakukan secara bertahap oleh pihak BPN.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat sangat tinggi tetapi program ini bergantung pada alokasi kuota setiap tahunnya,” ujar Kristian.
Meski demikian, pihak kelurahan terus berupaya memfasilitasi warga untuk memanfaatkan program ini. Kristian mengatakan pihaknya selalu menginformasikan program pemerintah kepada masyarakat agar mereka segera mengajukan berkas yang diperlukan dengan begitu warga dapat mempersiapkan dokumen untuk mendukung pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemerintah Kelurahan Petuk Katimpun berharap program PTSL dapat dilaksanakan setiap tahun agar semakin banyak warga yang mendapatkan manfaatnya.
Hingga saat ini masih banyak lahan milik masyarakat di daerah tersebut yang belum bersertifikat sehingga keberlanjutan program ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga. (ndo/hnd)